Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Guna Mewujudkan harapan warga masyarakat pelaksanaan Pilkades di desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, dalam pelaksanaannya yang diduga tidak dapat berjalan Jurdil, aman damai dan konduksif di pesta rakyat tersebut. Pasalnya banyak warga masyarakat desa Sumbertlaseh menemukan berbagai kejanggalan – kejanggalan yang diduga ada unsur pidananya, termasuk didalamnya diduga panitia Pilkades juga terlibat. Hari ini Senin tanggal 31 Oktober tahun 2022 pukul 09:30 bertempat di balai desa Sumbertlaseh Nur Ali Kades yang masih menjabat memanggil seluruh panitia Pilkades, pengawas Pilkades, BPD, beserta anggota dan tamu undangan lainnya,
Hadir dalam rapat mediasi tersebut Sekertaris Panitia Pilkades, beberapa Pengawas Pilkades, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Kecamatan Dander, Ketua tim Investigasi Independen media.
Pembahasan mediasi tersebut didasari dengan berbagai temuan – temuan kejanggalan serta sejumlah data otentik yang diperoleh oleh sejumlah warga termasuk para anggota tim investigasi independen media pada saat mulai digelarnya Pilkades sampai dengan penghitungan suara. Kata Kades Nur Ali. Sehingga banyak warga berencana melaporkan dan menggugat pelaksanaan Pilkades desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur tersebut.
Olehnya atas nama warga Nur Ali menyampaikan adanya kejanggalan – kejanggalan termasuk bukti-bukti yang diperoleh baik dari warga termasuk dari saksi-saksi juga dari para anggota tim investigasi independen media yang berada dimasing-masing TPS. Kepada seluruh peserta mediasi yang hadir.
Diantaranya adanya surat panggilan yang diduga palsu termasuk stempelnya, juga banyaknya warga yang tidak memperoleh surat panggilan, lebih mirisnya lagi kenapa ada sejumlah warga ber KTP yang meminta surat panggilan ke-pihak panitia dan panitia tidak mengasih. Padahal itu adalah hak warga untuk memperoleh surat panggilan tersebut guna menyalurkan hak suaranya. ” Sebagai contoh di TPS 03″.
Hal itu tentunya berdampak pada kebingungan calon pemilih, saksi termasuk kandidat. Semisal dalam tatib diharuskan membawa KTP dan/atau surat keterangan dari Pemdes, akan tetapi banyak ditemukan informasi dari warga, saksi dan timses salah satu kandidat bahwa tidak membawa KTP pun juga ok bisa nyoblos.
Dari seluruh rangkaian kejanggalan – kejanggalan dari banyak warga yang disampaikan oleh Kades Nur Ali, didapat jawaban dari sekertaris, diantaranya:
Semua sudah sesuai aturan perundangan undangan Pilkades, bila ada sedikit kekurangan itu sebatas wajar sebagai manusia, untuk dugaan pembengkakan suara banyak, kami sudah bekerja maksimal, dan terkait Stempel memang disetiap TPS diberikan masing-masing satu Stempel dan yang menulis surat panggilan ketua panitia TPS.
“Jadi untuk surat suara semua ditanda tangani dan distempel oleh ketua panitia semua, untuk surat panggilan ditanda tangani Ketua panitia dan ditulis serta distempel oleh ketua panitia TPS masing-masing, olehnya disetiap TPS panitia diberi Stempel satu-satu, ucap sekertaris panitia Pilkades.
Disisi lain termasuk aturan Tatib Pilkades mengapa tidak disosialisasikan khususnya kepada semua Kandidat, juga bagaimana dengan adanya tatib tambahan, termasuk adanya tambahan panitia, apakah masuk ditatib.
Jawabnya memang tidak dipanggil untuk diberikan sosialisasi, apakah tidak melanggar.., tidak ada yang menjawab.
Hal ini juga banyak warga meminta pertanggungjawaban Ketua panitia Pilkades untuk bisa hadir dalam mediasi berikutnya.
Sehingga, dengan ini, dimohon dengan hormat agar pihak-pihak terkait sesegera mungkin dapat mengklarifikasi dan atau menindak lanjuti, temuan – temuan tersebut khususnya dari pihak Forkompimcam Kecamatan Dander. (Tim Investigasi media)
Reporter: Tim Investigasi media
Editorial: Solikin.gy