Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Harapan warga masyarakat pelaksanaan Pilkades di desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro pupus sudah dalam pelaksanaannya yang direncanakan dapat berjalan Jurdil, aman, damai dan konduksif di pesta rakyat tersebut. Pasalnya banyak warga masyarakat desa Sumbertlaseh menemukan berbagai kejanggalan – kejanggalan yang diduga ada unsur pidananya, termasuk didalamnya diduga Perangkat dan panitia Pilkades juga terlibat.
Sehingga banyak warga berencana melaporkan dan menggugat pelaksanaan Pilkades desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur tersebut.
Hal itu didasari dengan berbagai temuan – temuan kejanggalan serta sejumlah fakta data otentik yang diperoleh oleh sejumlah warga termasuk tim investigasi independen media pada saat mulai digelarnya Pilkades sampai dengan penghitungan suara.
Olehnya atas nama warga yang berencana melaporkan dan menggugat, kepada ketua tim investigasi media tribuntipikor mengatakan bahwa banyak kejanggalan – kejanggalan termasuk bukti-bukti yang diperoleh baik dari warga termasuk dari saksi-saksi juga dari para anggota tim investigasi independen media Tribuntipikor.com yang berada dimasing-masing TPS.
Diantaranya adanya surat panggilan yang diduga palsu termasuk stempelnya, juga banyaknya warga yang tidak memperoleh surat panggilan, lebih mirisnya lagi ada sejumlah warga ber KTP yang meminta surat panggilan ke-pihak panitia dan panitia tidak mengasih. Padahal itu adalah hak warga untuk memperoleh surat panggilan tersebut guna menyalurkan hak suaranya. ” Sebagai contoh di TPS 03″.
Lebih lanjut juga dengan contoh adanya perubahan tatib yang tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu atau pemberitahuan lebih lanjut, dan/atau bahkan dirapatkan bersama lagi, yang mana perubahan tatib itu ternyata disaat sudah dimulainya pencoblosan beberapa menit, sehingga kesanya saksi dan kandidat hanya disuguhi sebuah proposal tatib perubahan saja.
Hal itu tentunya berdampak pada kebingungan calon pemilih, saksi termasuk kandidat. Semisal dalam tatib diharuskan membawa KTP dan/atau surat keterangan dari Pemdes, akan tetapi banyak ditemukan informasi dari warga, saksi dan timses salah satu kandidat bahwa tidak membawa KTP pun juga ok bisa nyoblos.
Disisi lain termasuk keikutsertaan panitia yang jemput bola terhadap calon pemilih, menurut anggota tim investigasi independen media yang mengatakan bahwa kenapa panitia ikut jemput bola apakah boleh menurut aturan, yang ternyata panitia tersebut mengatakan saya bukan panitia pak, akan tetapi terkesan dari seragamnya masuk kategori panitia, dan ucapnya dia panitia tambahan katanya.
Menurut undang-undang pasal 263 dan pasal 264 KUHP dugaan pemalsuan tersebut sudah masuk ranah pidana, dimana dalam hal dugaan – dugaan oleh banyak warga masyarakat termasuk tim investigasi independen media diatas perlu adanya tindak lanjut dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Sehingga, dengan ini, dimohon dengan hormat agar pihak-pihak terkait sesegera mungkin dapat mengklarifikasi dan atau menindak lanjuti, temuan temuan tersebut khususnya dari pihak Forkompimcam Kecamatan Dander. (Tim Investigasi media)
Reporter: Tim Investigasi media
Editorial: Solikin.gy