Indramayu, tribuntipikor.com
Kapolsek Sliyeg, Polres Indramayu Polda Jabar, Iptu Sutrisno, S.H., M.H., bersama Kepala dan tenaga kesehatan Puskesmas Tambi melaksanakan himbauan dan pemantauan terkait pelarangan peredaran obat sirup untuk anak-anak di beberapa apotek, toko obat dan mini market di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Rabu (26/10/22).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan, dan menindaklanjuti perintah dari mabes polri melalui telegram kapolri tertanggal 21 Oktober 2022, terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Sliyeg, Iptu Sutrisno menyampaikan bahwa pihaknya bersama tenaga kesehatan Puskesmas setempat mulai melakukan himbauan terhadap beberapa apotek yang ada di wilayah Kecamatan Sliyeg.
“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polsek dan tim kesehatan hanya memberikan himbauan tidak hanya ke apotek ke masyarakat juga,” jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Lanjut disampaikan Iptu Sutrisno, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
“Saat ini kita sudah mendapatkan perintah dari kapolri untuk memberikan himbuan kepada seluruh Apotek , klinik, praktek mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang mengandung DEG dan EG ,” bebernya.
Dalam hal ini obat sirup yang dilarang beredar ialah obat yang memiliki kandungan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol. Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Dirinya pun menegaskan, dalam imbauan yang pihaknya lakukan belum sampai ke pemeriksaan ataupun penyitaan barang bukti sirup di apotek, toko obat dan lainnya.
“Kita cuma monitor tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran kita akan terus himbau,” pungkasnya.(INDRA JAYA)