Garut, tribuntipikor.com
Pemerintah secara khusus bahkan membuat peraturan daerah (Perda) untuk penanggulangan intoleransi, radikalisme dan khilafah.
Sikap tersebut ditunjukan Pemkab Garut menyikapi persoalan merebaknya paham Negara Islam Indonesia (NII).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Nurodin mengatakan, dalam pembuatan Perda, pemerintah diketahui juga membentuk tim kecil.
“Kami dari tim kecil telah menyusun draft naskah akademik,” ujar dia.
Menurut Nurodin, Perda ini berisikan tentang upaya preventif.
Lebih jauhnya, adalah upaya-upaya dalam rangka menanggulangi penyebaran paham Perda Intoleransi dan Radikalisme untuk semua unsur, pihak, dan golongan.
Di sisi lain, kehadiran NII ini dinilai lebih berbahaya dari HTI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirodjul Munir.
Oleh karena itu, menurutnya harus ada penanganan yang jelas dan serius untuk menanggulanginya.
Penyadaran terhadap pengikut yang sudah terlanjur tercemar paham tersebut juga menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan.
“(NII) sangat bahaya sekali. Saya sering sampaikan, kalau dibandingkan dengan HTI atau transnasional yang akan mendirikan khilafah dan sebagainya di NKRI ini (NII lebih berbahaya),” ujar Sirodjul.
HTI, Khilafah, NII dan organisasi lainnya, menurut Sirodjul secara Gerakan makar lebih kecil dibanding NII yang merupakan penerus perjuangan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).
MUI juga memandang bahwa NII sangat berbahaya untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena melihat potensi ancaman tersebut, MUI Kabupaten Garut mengeluarkan fatwa terkait penerus ajaran dan gerakan Kartosuwiryo itu.
Fatwa itu termaktub Nomor 4 tahun 2021 tentang Ajaran dan Gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
“Keputusan fatwa tersebut bahwa penerus perjuangan Kartosuwiryo ini untuk menegakan NII adalah bughat dan haram hukumnya. Wajib diperangi oleh negara karena itu bentuk makar dan separatis. Paling tidak separatis, maksimalnya makar. Maka mendirikan negara dalam negara itu haram hukumnya, harus dihilangkan yang mendirikan negara dalam negara itu,” ujarnya.
Saat ini, dijelaskan Sirodjul, MUI Kabupaten Garut terus berkoordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Radikalisme dan Intoleran.
Salah satunya dengan membuat buku saku yang menjelaskan bahaya paham intoleransi, radikalisme dan khilafah.(INDRA JAYA)