Warga perum PUP, keluhkan Air dan Pelayanan PDAM TIRTA BHAGASASI BEKASI

Kab Bekasi, tribuntipikor.com

Air merupakan elemen yang paling dibutuhkan oleh manusia. Karena pentingnya kebutuhan akan air bahkan negara telah mencantumkan dalam UUD 1945,
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi “ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
PDAM, Perusahaan Daerah Air Minum, yang merupakan pengelola air bagi masyarakat mewakili Pemerintah.

PDAM TIRTA BHAGASASI BEKASI, sebagai pengelola air, yang belum lama ini mengumumkan, “berdasarkan keputusan bersama BUPATI dan WALIKOTA pada bulan September 2022 telah melakukan penyesuaian Tarif (Kenaikan tarif)”, seharusnya diimbangi dengan peningkatan kualitas Pelayanan maupun kualitas Air.

Salah satu warga perum P.U.P (tdk ingin disebutkan namanya), terkait dengan kualitas air pada Sabtu (15/10/2022), mengatakan,”Bayar PDAM naik, air makin Keruh, harusnya kenaikan biaya, air jadi lebih bersih. Boro-boro buat pake minum, pake cuci baju ajaa, harus disaring dulu”.

Sementara itu, dilain tempat, Rika (53) pelanggan PDAM, mengeluhkan soal mahalnya bayar, PDAM, bulan ini (oktober 2022), “saya harus bayar rp.581 ribuan, padahal tinggal cuma berdua dengan suami, itupun kami sering keluar rumah, untuk minum kami beli pake air isi ulang, waktu dikomplain ke loket pembayaran. Ga ada jawaban yang memuaskan”.

Sementara itu, Pihak PDAM belum bisa dikonfirmasi terkait keluhan Warga pelanggan dikarenakan week end.
Semoga ke depannya pihak PDAM lebih bisa meningkatkan kualitas Pelayanan dan Kualitas air. Karena air adalah Kehidupan.
(red.RH)

Pos terkait