Kasi Pidum Kejari Bantaeng : Kasus Dugaan Pembunuhan terhadap Nisial M Oleh Tersangka A dinyatakan Sudah Lengkap

Bantaeng, tribuntipikor.com

Kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial M, saat ini sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri Bantaeng dan sudah dinyatakan lengkap, hal ini dikatakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bantaeng Sugiharto.SH, selasa 27/9/2022.

Selain itu kata Kasi Pidum, bahwa untuk perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak ini, kami dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) melakukan dakwaan yaitu sebagaimana dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76J UUD No 35 tahun 2014 tentang perubahan ke 2 atas UUD No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak kami juga akan subsiderkan dengan pasal 340 KUHP dengan pasal 338 KUHP yang mana penyerahan anak dan barang bukti ini telah perhatian berkas perkara yang dilakukan pihak penyidik Reskrim Polres Bantaeng yang telah melakukan penyidikan selama aktif kurang lebih dengan adanya perpanjangan selama delapan hari dan di perpanjang selama delapan hari ujar Kasi Pidum.

Penyerahan ini kami akan segera secepatnya akan melimpahkan ke pengadilan Negeri Bantaeng untuk perkara anak ini segera akan disidangkan dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada teman-:teman Penyidik bersama Kasat Reskrim Polres Bantaeng demikian, kata Kasi Pidum Kejari Bantaeng mengakhiri, ( Ucok Haidir )

Pos terkait