Komisi I DPRD Kota Dumai Riau Warning PT Ruas Utama Jaya,Anak Perusahaan PT Sianar Mas

Dumai, tribuntipikor.com

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Dumai terkait konflik lahan di Tanjung Penyebal Sungai Sembilan antara masyarakat dengan PT Ruas Utama Jaya.Salah Satu Anak Prusahaan PT.Sinar Mas Group

PT Ruas Utama Jaya (RUJ) terkesan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat Tanjung Penyebal,Kota Dumai Riau,Setelah mengabaikan undangan mediasi yang dilayangkan pihak Pemerintah Kecamatan Sungai Sembilan, kali ini anak perusahaan PT.Sinar Mas Group itu juga tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Dumai Riau, Selasa (20/09/22) pukul 08.30 WIB tadi pagi.

KETUA Komisi I DPRD Dumai, Idrus ST mengaku kesal dengan sikap PT Ruas Utama Jaya (RUJ) yang mengabaikan undangan dan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian masalah dugaan tumpang tindih penguasaan lahan di RT 018 Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan. Padahal Komisi I DPRD Dumai sudah melayangkan surat secara resmi.

” Mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,Saat dihubungi oleh staff tadi pagi, pihak perusahaan juga tidak menjawab panggilan telpon. Sikap PT.Ruas Utama Jaya itu sangat kita sesalkan,” tegas Ketua Komisi I, Idrus ST usai menerima perwakilan masyarakat, Selasa (20/09/22).

Lebih lanjut ditegaskan Idrus, Komisi I akan mengagendakan pertemuan berikutnya pada minggu depan dan melayangkan surat kedua kepada PT RUJ. Selain pihak perusahaan RUJ,aparat pemerintah Kota Dumai, kecamatan juga akan diminta hadir

” Kita agendakan pertemuan kedua minggu depan,Selain PT RUJ, kita juga akan undang lurah, camat dan Kapolsek Sungai Sembilan. Kita ingatkan, kalau pihak PT RUJ tetap tidak datang, kita minta untuk dihadirkan secara paksa,” ujar Idrus yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai ini.

Menurut Idrus, Rapat Dengar Pendapat tetap berlangsung pagi tadi bersama masyarakat pemilik lahan,Namun sifatnya hanya menampung informasi serta data-data sebagaimana disampaikan oleh para pemilik lahan,Sebagian besar masyarakat mengaku punya dasar yang kuat dalam pengelolaan lahan yang belakangan Ini diserobot oleh PT Ruas Utama Jaya.

” Saat pertemuan tadi, kita sudah menampung masukan dan informasi dari masyarakat. Namun ini baru informasi sepihak, dan kita belum bisa memberikan tanggapan apapun. Kita tunggu penjelasan dan keterangan dari PT RUJ dan aparat pemerintah setempat,” papar Idrus, ST.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Rapat Cempaka Lantai I DPRD Kota Dumai itu dihadiri anggota Komisi I, diantaranya Edison SH, Rudi Hartono SPsi, Salman SSos, Sri Wanah dan Bujang. Sementara dari perwakilan masyarakat pemilik lahan hadir sekitar 20 orang.

Suasana haru juga tampak saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat. Rosliana yang merupakan istri Tarigan, salah satu pemilik lahan tak mampu menahan isak tangisnya. Menurutnya, apa yang dilakukan PT Ruas Utama Jaya adalah bagian dari pendzaliman,Kepada Masyarakat

” Kami sudah memiliki lahan itu sejak tahun 1994. Tapi diambil oleh PT RUJ. Suami saya sampai stroke akibat menghadapi persoalan ini. PT RUJ telah mendzalimi kami,” ujar Rosliana berurai air mata dihadapan Komisi I DPRD Kota Dumai.

Miris Nya Lahan Yang Di Duga Serobot Olet Pt.Ruas Utama Itu 42 Hektar,Dan 8 Hektar,Rupa Nya Ada Lagi Masyarakat Yang Terzolimi,Kelompok Tani Ibrahem Rt 25,Kelurahan Lubuk Gaung 200 Hektar Surat Nya Sudah Sertifikat Dan Lagi Lagi Sewaktu Di Rapat Dengar Pendapat Itu Seseorang Pemilik Lahan Ada Lagi Di Garap Oleh RUJ Seluas 300 Hektar Pemilik Lahan Adi Agusti Dan Rekan Rekan Nya.

Pada sisi lain, Datuk Amin bermohon Komisi I DPRD Kota Dumai benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil. Arogansi PT Ruas Utama Jaya telah menyengsarakan masyarakat tempatan Di Kec Sungai Sembilan Dan Datuk Juga Meminta Kepada Komisi 1 DPRD Kota Dumai Agar Benar Benar Berpihak Kepada Masyarakat,Dan Juga Pemanggilan Kedua Kali Nya,Jangan Rapat Dengar Pendapat Saja,Tapi Rapat Rekomendasi Agar Bisa Menyelesai Kan Persoalan Ini, Dan Agar Melibat Kan Pemerintah Kota Dumai,Baik Pun Wali Kota Dumai,Dan Kehutanan

” Kami hanya ingin menumpang hidup, dan lahan itu sudah dikelola masyarakat sejak tahun 1994. Kemudian terbit surat tahun 1998, tahun 2000 dan tahun 2005 yang menguatkan kepemilikan lahan oleh masyarakat. Tapi tiba-tiba PT RUJ ingin menguasai lahan tersebut,” jelas Datuk Amin.

Setelah mendengarkan dan menampung informasi dari masyarakat pemilik lahan Tersebut Komisi I DPRD Kota Dumai akhirnya menjanjikan untuk menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat pada minggu depan (rilis tim)

Pos terkait