Oknum Pungli Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong Akan
Di Laporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) Oleh Lembaga BPKP- NKRI Dan Meminta Dinas Terkait Menindak Tegas Oknum Yang Diduga Telah Melakukan Pungli Tersebut

Rejang Lebong, Bengkulu, tribuntipikor.com

Sehubungan ada rumor dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum honorer di dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong terhadap anak honorer yang lainnya baik yang menimpa tenaga kerja sukarela di bagian pertamanan, bagian penyapu jalan, dan bagian pengangkut sampah yang diduga dilakukan oleh oknum koordinator bagian pertamanan (Vises Reviyanti) alias Revi. Sehubungan hal tersebut pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) lembaga BPKP-NKRI Kabupaten Rejang Lebong akan membuat laporan tertulis (pengaduan resmi) kepada Bapak Bupati Rejang Lebong dan kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.

Saat dibincangi dan diminta keterangan terkait persoalan tersebut Bapak Iskandar Jaya Selaku Ketua DPC Lembaga BPKP-NKRI (Badan Pemantauan Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia) Kabupaten Rejang Lebong menjelaskan kepada awak media Tribun Tipikor.com
“Iya, persoalan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa tenaga sukarela (TKS) di dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong akan kita teruskan kepada Bapak Bupati Rejang Lebong dan kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) kita akan membuat laporan (Pengaduan) tertulis secara resmi mengingat perbuatan tersebut sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan sudah melanggar hukum serta untuk sementara waktu kita masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungutan liar (pungli) tersebut”terang Bapak Iskandar Jaya Selaku ketua lembaga.

Dan Bapak Iskandar Jaya juga menjelaskan bahwasannya “hasil dari investigasi di lapangan dan keterangan dari narasumber maupun dari chat dan pesan suara yang dikirim Ibu Revi kepada tenaga sukarela (TKS) yang bekerja di dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong. Ini sudah cukup sebagai bukti kita laporkan kepada Bapak Bupati Rejang Lebong maupun kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum)” terang Bapak Iskandar Jaya.

Saat ditanyakan nominal uang yang diminta oleh oknum koordinator bagian pertamanan tersebut, ketua lembaga BPKP-NKRI Bapak Iskandar Jaya menjelaskan , jumlah yang kita dengar keterangan dari honorer tersebut bervariasi ada yang Rp. 2.500.000 ada yang sampai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Menanggapi keterangan statement yang dimuat oleh oknum koordinator tersebut disalah satu media online, bahwasannya itu bukan pungli, akan tetapi itu uang tanda terima kasih dikarenakan telah membantu memasukkan sebagai tenaga sukarela di dinas DLH tersebut.

Bapak Iskandar Jaya menjelaskan “Yang namanya ucapan terima kasih itu sewajarnya dan tidak disebutkan besar nominal uangnya. Kalau sudah menyebut angka nominal itu bukan lagi sebagai uang ucapan terima kasih apalagi ini kan ada bukti SMS dari oknum tersebut meminta uang sampai Rp. 3.000.000 kita berpikir secara logika dan menggunakan akal sehat” terang Bapak Iskandar Jaya kepada awak media Tribun Tipikor.com

Dan ketua lembaga BPKP-NKRI Bapak Iskandar Jaya juga menerangkan “jika mereka mengeluarkan statement dan mengatakan itu hak mereka untuk pembelaan hal yang wajar tapi kita dari pihak lembaga menyampaikan dan melaporkan sesuai dengan apa yang kita dapat dari hasil investigasi di lapangan dan hasil keterangan dari narasumber bukan rekayasa. Serta kita yakin masih ada yang lain yaitu tenaga honorer lainnya di dinas instansi tersebut yang ikut menjadi korban dari pungutan liar (pungli) tersebut. Namun, mereka tidak mau mengakuinya, bisa jadi ini dikarenakan mereka tidak mau berurusan dan bis jadi takut tidak dipekerjakan lagi” terang Bapak Iskandar Jaya.

“Dan kita berharap kepada dinas instansi terkait inspektorat dan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) di Rejang Lebong dapat menanggapi persoalan ini dengan serius dan mendalaminya. Apabila terbukti agar ditindak tegas dan di proses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” terang Bapak Iskandar Jaya
(Tim investigasi)

Pos terkait