BAWASLU Kalbar Masih Temukan Pencatutan Nama Anggota di SIPOL Pengawasan Verifikasi Parpol

Pontianak, tribuntipikor.com
Pada pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan beberapa strategi pengawasan yaitu pencegahan dan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan verfikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan KPU kabupaten/kota se-Kalbar.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kalbar terhadap pengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 ditahap verifikasi administrasi SIPOL dan pengaduan masyarakat sejak 1 Agustus 2022 lalu hingga hari ini (04/09).  Masih terdapat pencatutan nama – nama yang seharusnya tidak diperbolehkan terlibat dalam partai politik sesuai dengan regulasi pemilu, seperti ANS, aparatur desa dan lain – lain. Selain itu masih terdapat pengajuan nama ganda anggota parpol di SIPOL yang mencapai 29.535 nama.

Dugaan pencatutan nama dan atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat hingga penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu Tahun 2024, adalah sebuah permasalahan yang kerap dihadapi dalam proses verifikasi administrasi partai politik sejauh ini.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan  Barat  termasuk  masyarakat  umum  untuk  aktif  mengecek  NIK  pada  laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mengetahui status dalam SIPOL. Bagi masyarakat yang namanya dicatut oleh partai politik, dapat melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kaliamantan Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat.

Dari data SIPOL yang dikumpulkan oleh Bawaslu Kalbar, terdapat 8 anggota internal  Bawaslu kabupaten/kota yang dicatut namanya sebagai keanggotaan di partai politik dengan rincian, di Ketapang, Melawi dan Sanggau ditemukan 1 nama, dari Mempawah 2 nama serta di Sambas tercatut 3  anggota ke dalam kepengurusan yang didaftarkan parpol.

Berdasarkan  hasil  pencermatan  SIPOL  yang  telah  dilakukan  oleh  Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ASN, TNI/POLRI yang masuk di dalam keanggotan, telah ditemukan  sejumlah  data , bahwa ditemukan  26 ASN  dan  5  Aparatur  Desa yang terdapat dalam keanggotaan SIPOL dengan sebaran dari Kabupaten Mempawah terdapat 25 orang PPPK Pemda, 1 PPPK di Kemenag dan 1 orang kades.
Sedangkan dari Kayong Utara didapati 3 orang kades yang masuk namanya di SIPOL.

Terkait pencatutan nama tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto mengungkapkan terdapat tren saat ini bahwa dari pengaduan pihak – pihak yang tercatut namanya itu tidak mengetahui atau tidak pernah menyerahkan identitas mereka ke salah satu partai politik. “Trendnya memang ada beberapa orang yang mengadu terdapat namanya tercantum dalam SIPOL itu, tidak pernah memberikan namanya ke partai politik”, ungkap Hawad saat ditemui di Kantor Bawaslu Kalbar.
“Jadi kami dari Bawaslu merasa bahwa hal ini harus ditindaklanjuti, kemudian akan disampaikan kepada KPU sesuai tingkatannya”, tambah Hawad.

Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah pun mempertegas terkait hal itu, ia menyampaikan akan ada penindakan dalam proses penanganan pelanggaran untuk mengetahui apakah pencatutan nama itu dilakukan dengan sengaja atau tidak. “Tentunya, sengaja atau tidak sengaja, apabila itu memang tidak sesuai mekanismenya, hal tersebut akan menjadi suatu bentuk pelanggaran administrasi” ujar Ketua Bawaslu.

“Namun ini proses, maka hasil temuan tersebut ini akan disampaikan ke KPU dan sejauh mana KPU menindaklanjutinya dan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan jikalau setelah KPU melakukan cleaning data masih kami temukan pelanggaran seperti pencatutan nama atau mencantumkan nama orang yang dengan status yang tidak diperbolehkan aktif di sebuah partai politik akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan regulasi penindakan pelanggaran pemilu”, jelas Ketua Bawaslu yang didampingi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.

Bawaslu menyediakan Posko  Pengaduan  Masyarakat  dibuka  oleh  seluruh  jajaran  Bawaslu  mulai  dari kabupaten/kota hingga provinsi guna menyediakan media dan wadah komunikasi dengan masyarakat.  Posko  tersebut  nantinya  akan  menerima  pengaduan  dari  setiap  lapisan masyarakat yang merasa nama dan NIK nya dicatut oleh salah satu partai politik calon peserta  pemilu  Tahun  2024  dengan  mengisi  form  surat  pernyataan  bukan  sebagai anggota  partai  politik  yang  sudah  disediakan  pada  posko  pengaduan  Bawaslu  Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat.(tim- run)

Pos terkait