Bengkayang tribuntipikor.com
Pada hari minggu 4 September 2022.
Sehubungan Telah terjadinya penguasa (Penyerobotan) Sebidang tanah Oleh Oknum Warga Dusun Sengkabang, Desa Suka Bangun, kec Sungai Betung, Kab Bengkayang.
Sedangkan Pemilik lokasi tanah adalah (Almarhum) Bapak Minan Bin Tato yang terletak di Rt,03 Sansak Sapae, Dusun Sengkabang, Desa Suka Bangun, kec Sungai Betung, Kab Bengkayang. Selaku Keluarga/Ahli Waris dari (Almarhum) Minangkabau Bin Tato, Telah Berapa kali berupaya Untuk menyelesaikan Secara Kekeluargaan kepada Warga yang Mengambil Hak (Almarhum) Minan Bin Tato, Tampa pemberi tahuan atau penganti Rugian, dan Ahli Waris Minan Bin Tato, Mengambil Langkah-Langkah Sebagai berikut :
1. Pada hari Sabtu tgl:28/8/2021.Ahli Waris, didampingi oleh Bpk Bimbo mendatangi rumah Bpk Mereng Sandi, Untuk tujuan mencari informasi terkait Kondisi Tanah yang terletak di Dusun Semu’a Sengkabang, yang selama ini telah di garap dan Suadah di buat bangunan Rumah, oleh Oknum-oknum Warga tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Minan Bin Tato, Selaku Pemilik Tanah,( di Buktikan Berita Acara penyelesaian Sengketa tanah dengan Nomor: 300/128/XIV/POLPP/2009 )
Namun pada kesempatan tersebut tidak menemukan Solusinya, sehinga Ahli Waris melanjutkan Konfirmasi kepada Bpk Mereng Sandi,
- Pada hari Senin 6 September 2021,Ahli Waris Mendatangi Lagi Bpk Mereng Sandi, di Rumah nya, untuk tujuan yang sama, mencari Solusi terbaik, terkait Tanah yang di kuasai oleh Oknum-oknum warga tampa sepengetahuan pemilik, Menurut informasi yang di peroleh, oleh Ahli Waris, Minan Bin Tato. Bahwasanya yang menyerobot atau mengambil Tanah ( Almarhum) Minan Bin Tato, adalah Keluarga Bpk Mereng Sandi, Hal tersebut disampaikan kepada Bpk Mereng Sandi, tidak ada tangapan dan Solusi nya, dari Mereng Sandi. Ucapnya”
- Seminggu Kemudian tgl: 13 September 2021, Ahli Waris Bersam Bpk Tepot ( Adik Kandung Almarhum Minan Bin Tato ) mendatangi lagi Bpk Mereng Sandi, Untuk mencari Solusi nyanya, terkait permasalahan yang telah terjadi” Beliau minta waktu untuk membicarakan dengan Oknum-oknum warga yang telah menduduki Tanah Tersebut”
- Sampai pada tgl: 21 Agustus 2022,Ahli waris Minan Bin Tato, mendatangi lagi Rumah Bpk Mereng Sandi, Ahli waris Bersama Ketua Adat,Desa Suka Bangun,Bpk Untung dan mantan Sekretaris Camat Sungai Betung, Bpk Alexander, S. Yang menjadi saksi penyelesaian Masalah Sengketa tanah pada tgl: 23 Juni 2009.
Dalam pertemuan ini kami Selaku ( Ahli Waris) Akan Menggarap dan mengambil alih Tanah tersebut , Ucap” Ahli waris
Bpk Mereng Sandi, Selaku Orang yang dituakan meminta kepada Pihak ( Ahli Waris) waktu 1-2 hari untuk memberi keputusan atau jawaban: - Batas waktu yang telah diberikan oleh (Ahli Waris) tidak ada jawaban, maka dari itu kami Angap Bpk Mereng Sandi beserta Keluarganya tidak ada itikad Baiknya”
Seiringnya waktu berjalan, dan langkah langkah yang dilakukan oleh Ahli waris, Minan Bin Tato,
Tidak ditangapi dengan Niat baik dari Bpk,Mereng Sandi dan Keluarga nya, Akhirnya pihak (Almarhum) Ahli waris, memasang plang Pengumuman yang akan digarap kembali oleh Ahli waris di lokasi Tersebut pada hari Minggu tgl :28 Agustus 2022. Pukul: 11,00.wib.Ucap”Ahli Waris Minan Bin Tato.
Setelah pemasangan plang penguman di berbagai titik, pada hari minggu itu, plng yang sudah terpasang, pada pagi senin tgl 29/8/2022. Sudah di Dirusak dan di Cabut Oleh Oknum-oknum yang tidak bertangung Jawab.
Diduga adanya unsur tindak pidana yang tertuang dalam UU Tindak Pidana 406 Ayat (1) KUHP. Yang dimaksud: Barang siapa yang merusak atau menghilangkan Plang Pengumuman Akan diJerat pidana Sangsi (2) dua tahun penjara,
Dan penyerobotan tanah yang di atur dalam Pasal 385 Ayat (1) Sampai dengan Ayat (6) KUHP. Berbunyi Sebagai berikut: “Pasal 385 Diancam penjara palinglama (4) empat tahun Penjara, Tutup” Tem
Penulis : Jemi
Editor: Mansur