Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Seperti diketahui PT. ADS merupakan salah satu sumber penghasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dari pengelolaan minyak di blok Cepu. Sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi banyak warga masyarakat luas, khususnya wilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Kamis 01/09/2022.
Hal ini, tanpa kompromi dan/atau alasan kuat, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, telah memberhentikan M. Lalu Syahril Majdi dari jabatan Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), perusahaan BUMD pengelola Particypating of Interest (PI) di blok Cepu, Bojonegoro.
Mengapa?. Apakah ada kaitannya dengan agenda politik 2024 ?. Mungkinkah.!.
Dihubungi oleh wartawan melalui selulernya, M. Lalu Syahril Majdi membenarkan perihal pencopotan dirinya dari jabatan Dirut PT. ADS.
“SK pemberhentiannya sudah saya terima. Dari SK tersebut alasan pemberhentian disebutkan bahwa saya diberhentikan setelah adanya evaluasi kinerja direksi dan dewan komisaris,” ungkap M. Lalu Syahril Majdi.
Alasan pencopotannya dari Dirut PT. ADS menurut M. Lalu, sangat tidak masuk akal dan dipaksakan.” Pokoknya harus diganti,” tandas M. Lalu.
“Jika evaluasi kinerja Dewan Komisaris dianggap baik, maka pastinya kinerja direksi juga baik,” tambah M. Lalu.
Lebih aneh lagi, kata Lalu, dirinya tidak diberi kesempatan untuk mengkonfirmasi sehingga M. Lalu tidak tahu apa saja indikator yang dievaluasi.
Lebih lanjut M. Lalu, menuturkan bahwa agenda evaluasi kinerja tersebut sebenarnya mulai diluncurkan oleh Pemkab sejak RUPS 23 Mei 2022 lalu. Pada saat itu sudah muncul agenda bupati yang ingin mengganti Dirut PT. ADS. Tapi tidak disetujui oleh PT. SER selaku pemegang saham terbesar PT. ADS.
Kemudian RUPS dilanjut kembali pada tanggal 11 Agustus 2020 tetapi materi evaluasi tidak dibicarakan pada ke dua RUPS tersebut.
“RUPS pada 11 Agustus tersebut, pihak PT SER yang merupakan salah satu pemegang saham menyatakan bahwa kinerja Direksi dan Dewan Komisaris sudah sangat baik dan profesional, PT SER mempertanyakan apanya yang harus dievaluasi dan pada periode mana ?.
Selanjutnya bupati sebagai komisaris utama PT. ADS pada tanggal 25 Agustus 2023 meminta dilaksanakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) lagi untuk agenda evaluasi Direksi dan Dewan Komisaris (Dekom). Tapi RUPSLB gagal karena tidak quorum.
“Dan akhirnya besuknya, tanggal 26 Agustus 2022 RUPSLB diadakan kembali atas undangan Komisaris Utama, tetapi saya sebagai Dirut tidak diperkenankan hadir. Aneh kan ?,” cetus M. Lalu.
RUPSLB sempat ditunda hingga pukul 17.00 Wib, dan kami diminta membuat surat undangan RUPSLB dan kami tanda tangani dengan agenda evaluasi Direksi dan Dewan Komisaris.
“Kami sempat membuka RUPSLB tersebut dan sempat menyaksikan perdebatan tentang materi evaluasi, dan periode evaluasi. Ternyata yang dievaluasi kinerjanya bukan direksi dan dekom tetapi pribadi Direktur Utama.
Karena kami yang dievaluasi maka kami dimohon meninggalkan tempat dan selanjutnya kami tidak tahu menahu tentang hasil evaluasi tersebut sampai akhirnya keluar SK pemberhentian itu, atau pokoknya keluar SK dulu,” jelas M. Lalu.
Menurut M. Lalu jika dilihat dari mekanisme RUPSLB yang tidak dihadiri Direktur Utama, hasil RUPSLB dinyatakan cacat karena Direktur Utama tidak dalam kondisi berhalangan.
Ditanya apakah M. Lalu Syahril Majdi akan menerima pemberhentian dirinya sebagai Dirut PT. ADS ?, M. Lalu mengatakan masih pikir-pikir.
Diketahui: M. Lalu Syahril Majdi menjadi direktur utama PT. ADS sejak 2 tahun lalu, sesuai ketentuan seharusnya masa jabatannya akan berakhir 3 tahun mendatang ( masa jabatan 5 tahun, red ). Tapi tanpa kompromi bupati sebagai komisaris utama PT. ADS menghendaki M. Lalu Syahril Majdi harus diganti. (*Kin)
Editorial: Solikin.gy