Puluhan simpatisan yang tergabung dalam tim panitia pemekaran kecamatan kumpai raya menghadiri Raperda pembentukan kec kumpai raya.

Kuburaya, tribuntipikor.com

Rapat paripurna pendapat akhir fraksi fraksi DPRD kab.kuburaya mengenai tiga Raperda eksekutif tentang penyertaan modal pemerintah kab kuburaya pada perusahaan air minum Tirta raya, pembentukan kecamatan kumpai raya, kab kuburaya, dan pembentukan kecamatan teluk air kabupaten kuburaya yang di hadiri puluhan simpatisan yang tergabung dalam tim panitia pemekaran kecamatan kumpai raya di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten kuburaya yang juga di hadiri wakil bupati kuburaya bapak Sujiwo, sekda kabupaten kuburaya bapak Yusran, direktur perusahaan air minum Tirta raya, senin 29/8/2022.

Kepada media tribuntipikor.com ketua tim panitia pemekaran kecamatan kumpai raya Hidayat ST mengatakan, “saya beserta rekan rekan tim panitia pemekaran kecamatan kumpai raya bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah kabupaten kuburaya dan DPRD kabupaten kuburaya yang telah mewujudkan impian masyarakat yang telah sekian lama menginginkan di mekarkannya kecamatan sungai raya, dan pada hari ini resmi terbentuknya kecamatan kumpai raya sejak tahun 2004 sampai 2022 ini adalah hari yang sangat bersejarah bagi kami khususnya masyarakat kecamatan kumpai raya yang sayang jika terlewatkan wujud rasa syukur kami dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan tasyakuran, Hidayat juga berterimakasih kepada wakil ketua DPRD kabupaten kuburaya H yuslanik s.pd.I yang telah menjamu seusainya rapat di ruang kerjanya dengan makan siang bersama.

Sementara itu Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan pidato Bupati Kubu Raya atas pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya, Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dan Pembentukan Kecamatan Teluk Air, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, (29/8/2022).

Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kubu Raya menyetujui ketiga Raperda itu untuk ditindaklanjuti menjadi Perda. Wabup Sujiwo menyampaikan peraturan daerah merupakan instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis, karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Peraturan daerah dibentuk dengan maksud dan tujuan agar dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya. “Oleh karena itu dalam pembahasan ketiga raperda tersebut oleh pansus DPRD dan tim eksekutif, perlu dilakukan kajian yang mendalam terhadap materi raperda. Sehingga, ketiga raperda tersebut apabila nantinya telah ditetapkan menjadi perda dapat memenuhi azas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan serta dapat dilaksanakan,” kata Wabup Sujiwo. Lebih lanjut Wabup Sujiwo menyampaikan, dengan telah disetujuinya ketiga Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan Perumda air minum selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras ketua dan anggota Pansus serta tim eksekutif yang telah membahas ketiga Raperda tersebut, sehingga Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya. (Mansur)

Pos terkait