Diduga Penerimaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Di Salah Satu Dinas Instansi Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Ada Pungutan Liar (Pungli)

Rejang Lebong Bengkulu. tribuntipikor.com


Sehubungan dengan rumor yang beredar di salah satu dinas instansi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong (di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) terkait isu adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap anak honorer di dinas instansi tersebut atau yang disebut tenaga kerja sukarela pada penerimaan TKS di tahun 2021 yang lalu. Hal tersebut dilakukan oleh oknum salah satu tenaga TKS yang juga bekerja di dinas DLH Kabupaten Rejang Lebong.

Isu dan rumor tersebut terjadi dengan beberapa orang terhadap tenaga honorer dibagian pertamanan dan bagian sapu jalan (tukang sapu) yang statusnya ada yang masih aktif (masih bekerja) dan ada yang sudah dinonaktifkan di dinas instansi DLH tersebut. Meski perbuatan tersebut sudah jelas dilarang dan sangat bertentangan dengan undang-undang dan hukum yang sudah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia bahkan sudah banyak yang tersandung hukum, namun masih ada juga yang berani secara terang-terangan melakukan perbuatan tersebut.

Terkait rumor dan isu adanya dugaan pungutan liar (pungli) di dinas DLH Kabupaten Rejang Lebong tersebut tim investigasi dari media tribun tipikor.com melakukan penelusuran untuk menggali informasi untuk mengumpulkan bukti atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) tersebut meminta keterangan kepada orang-orang yang dianggap telah dirugikan terhadap pungutan liar tersebut. Baik yang masih aktif (masih bekerja) maupun yang sudah tidak bekerja lagi dikarenakan sudah dirumahkan beberapa bulan yang lalu dibagian pertamanan maupun bagian penyapu jalan dan bagian pengangkut sampah.

Saat ditemui salah satu korban pungutan liar (pungli) di kediamannya (dirumahnya) di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara, saudari ibu Rini menyatakan kepada awak media tribun Tipikor yang pada saat itu ibu Rini didampingi oleh suaminya yang bernama Ju’ah. “Ya, dulu pada tahun 2021kita bekerja di dinas DLH Kabupaten Rejang Lebong sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) dibagian pertamanan dan benar kita pernah diminta uang oleh seseorang yang juga bekerja sebagai tenaga honorer di dinas DLH tersebut dan dia juga sebagai koordinator bagian lapangan, bersama dua rekan saya yang lain yaitu ibu Rita dan ibu Susi. Uang yang kita serahkan jumlahnya sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tiga juta uang saya dan 3 juta lebih uang ibu Rita. Namun, dengan uang sebesar enam juta rupiah tersebut kita bekerja hanya beberapa bulan saja dikarenakan pada tahun 2021 kita dirumahkan” terang ibu Rini didampingi suaminya saat memberi keterangan kepada awak media tribun tipikor.com

Dan untuk memperkuat bukti-bukti atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) tersebut tim media tribun Tipikor terus menggali informasi mewancarai orang-orang yang pernah diminta uang oleh oknum kordinator bagian pertamanan tersebut dan sama halnya yang terjadi dengan ibu Rita yang juga pernah bekerja sebagai tenaga kerja sukarela di dinas DLH. Saat dibincangi awak media tribun tipikor.com dikediamannya (dirumahnya) ibu Rita didampingi suami juga menyatakan “iya, kita memang diminta uang oleh koordinator bagian pertamanan yaitu oleh ibu Revi sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan uang tersebut sudah kita serahkan” terang ibu Rita kepada awak media tribun tipikor.com

“Dan kita pernah mempertanyakan masalah SK untuk tahun 2022 kepada ibu Revi selaku koordinator bagian pertamanan dan ibu Revi menjawab tunggu nanti bulan Juli. Namun, itu hanya sekedar harapan mengingat ini sudah bulan Agustus namun kita belum juga ada panggilan untuk bekerja lagi. Bahkan ibu Revi datang ke rumah menawarkan kepada saya. “Rita, dan kawan saya Rini meminta kami bekerja menggunakan SK atas nama orang lain. SK tersebut atas nama Linda Walisa yang juga bekerja sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) di dinas DLH di bagian pertamanan, namun orang tersebut mengundurkan diri”.

“Iya, benar ibu Revi pernah menawarkan dengan saya juga dengan rekan saya Rini. Kalau mau bekerja dan masuk lagi Rita dan Rini harus bergantian 5 bulan Rita dan 5 bulan kemudian Rini yang masuk bekerja dan untuk SK nya pakai saja SK atas nama Linda Walisa”.

Namun, tawaran ibu Revi tersebut ditolak oleh ibu Rita dan ibu Rini dengan alasan mereka tidak mau bekerja menggunakan SK atas nama orang lain. “Ya, kita tolak karena kita tidak berani menggunakan SK orang lain. Itu suatu kesalahan dan perbuatan yang melanggar hukum” terang ibu Rita.

Berdasarkan keterangan ibu Rini, Dia pernah datang menemui ibu Revi koordinator bagian pertamanan dikediamannya(di rumahnya) “Waktu itu saya dan suami saya datang mempertanyakan soal uang yang diambil oleh ibu Revi dengan saya. Namun ibu Revi menjawab dan mengatakan uang tersebut tidak bisa diambil lagi karena sudah diserahkan ke atas” terang ibu Reni seraya mempraktekkan kalimat yang disampaikan oleh ibu Revi.

Kejadian pungutan liar (pungli) tersebut bukan hanya menimpa tenaga kerja sukarela (TKS) bagian pertamanan saya namun juga menimpa TKS beberapa bagian penyapu jalan yaitu ibu Deni dan juga saudara Reno bagian pengangkut sampah saat dibincangi awak media tribun tipikor.com ibu Deni menyatakan “iya, benar saya diminta uang oleh ibu Revi sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribuan rupiah) dan kakak saya Reno juga diminta uang sebesar Rp. 2.500.000. Dan total uang yang kita serahkan kepada ibu Revi sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan uang tersebut kami pinjam dari nenek kami di Lebong” terang ibu Deni kepada awak media tribun tipikor.com

Terkait persoalan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Diana instansi DLH Kebupaten Rejang Lebong tersebut. Awak media tribun tipikor.com melakukan investigasi ke dinas terkait. Saat diminta keterangan dan kejelasan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga kerja sukarela tersebut. Kasubag pegawaian ibu Ida Laila, SE. Menyatakan “bahwasannya kita dari pihak Diana DLH tidak pernah meminta uang kepada tenaga kerja sukarela (TKS) yang baru masuk yaitu di bagian pertamanan, tukang sapu, dan bagian pengangkut sampah maupun untuk bagian staf kantor, DNA jika ada yang melakukan hal demikian dilakukan oleh oknum tertentu, itu terlepas dari kantor kita, dan bila benar rumor dugaan adanya pungutan liar (pungli) tersebut maka kita dari pihak kantor akan menindak tegas”.

Terkait persoalan adanya pungutan liar(pungli) terhadap tenaga kerja suka rela Tersebut”dan untuk mendapat hak jawab supaya pemberitaan berimbang”awak media Tribun Tipikor menemui koordinator bagian pertamanan “dikantor dinas DLH kabupaten rejang Lebong”saat dimintak keterangan menyangkut pungutan liar tersebut,ibu vises Revianty langsung marah marah dan naik pitam,sembari berkata kamu ini wartawan apa”kamu itu harus bisa membedakan pungli dengan dikasih, saya itu dikasih sebagai tanda terima kasih”nanti saya panggil suami saya dan saya juga punya wartawan”dengan nada emosi sambil lari keluar lewat pintu belakang”dan saat awak media Tribun Tipikor .com “konfirmasi terkait persoalan adanya dugaan pungutan liar(pungli) tersebut juga hadir Bapak Iskandar Jaya ketua lembaga BPKP NKRI kabupaten rejang Lebong
(Team investigasi Tribun Tipikor.com)

Pos terkait