Bandung, tribuntipikor.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diminta untuk memeriksa Kepala SMA Negeri 2 Padalarang terkait dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2020. Dari hasil penelusuran yang diperolehTim Wartawaan Tribun Tipikor, pengelolaan dan penggunaan dana BOS di SMA Negeri 2 Padalarang Kabupaten Bandung Barat diduga kuat adanya manipulasi data di dalam membuat pertanggungjawaban keuangan yang telah direalisasikan, mengingat saat tahun 2020 itu pemerintah telah menerapkan pembelajaran dengan cara belajar jarak jauh (daring). “Ketika itu adalah masa kedaruratan wabah virus pandemic covid-19 seperti hasil data yang diperoleh, bahwa pada tahun anggaran 2020 di SMAN 2 Padalarang Kabupaten Bandung Barat merealisasikan anggaran sebesar Rp 2.476.480.000.00 juta, dengan jumlah siswa/siswi 1.750 peserta didik,
Kemudian, bahwa dana tersebut dikelola oleh Kepala SMAN 2 Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp. 270.638.500.00, Membeli Buku dalam pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 363.458.000.00 juta, administrasi kegiatan di sekolah sebesar Rp. 247.724.50000 Juta, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 666.183.000.00.Belanja Langganan Daya Dan Jasa sebesar Rp. 502.482.684.00 Juta, dan Belanja Penggunaan Alat Multi Media Pembelajaran sebesar Rp. 397.575.000.00. hasi pantauan wartawan Tribun Tipikor menyebut bahwa pihak sekolah tidak transparan dalam penggunaan dana BOS. Untuk itu, patut diduga bahwa pihak sekolah tidak melaksanakan kewajiban untuk merealisasikan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah, sebagaimana diwajibkan sebagai salah satu bentuk tanggungjawab dalam hal pengelolaan program dan penggunaan dana BOS. “Maka oleh karena itu kita minta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara uji petik terkait pertanggungjawaban keuangan dana BOS yang dikelola oleh para Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Padalarang Kabupaten Bandung Barat,
Ketika di konfirmasi Surat Kabar Umum Trbun Tipikor secara tertulis Nomor : 78/Trp /VIII /2022 di komponen kegiatan Belanja Sekolah apa saja kegiatannya di masa pandemi covid19. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Padalarang Kabupaten Bandung Barat melalui Bendahara BOS mengatakan Nanti akan saya sampaikan langsung kepada kepala sekolah. sampai berita ini di terbitkan Kepala Sekolah tidak menjawab surat Komfirmasi yang di kirimkan wartawan Tribun Tipikor, dan ketika wartawan akan melakukan komfirmasi langsung kesekolah kepala tidak dapat ditemui. “Kepala Sekolah tidak ada di tempat, kata salah seorang staf Tata Usaha, saat dikomfirmasi belum lama ini. Lebih lanjut staf itu mengatakan kepentingan apa wartawan untuk menemui kepala sekolah Agus Saeful Muhram S.Pd, wartawan menjawab untuk komfirmasi dan klarifikasi terkait dengan Penggunaan Dana Bos, staf Tata Usaha lebih jauh mengatakan kepada wartawan, bahwa Kepala sekolah SMA Negeri 2 Padalarang Kabupaten Bandung Barat selain kepala sekolah juga menjabat sebaga ketua MKKS Sejawa Barat sehingga beliau sangat sibuk katanya.
komponen Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Sebesar Sebesar Tahap 1 Tahun 2020 Sebesar Rp. 205.200.000.00 Masa Normal , Tahap 2 Tahun 2020 Sebesar Rp. 148.183.000.00, Tahap 3 Tahun 2020 Sebesar RP. 312.833.000.00, jumlah Rp. 666.183.000.00, Sementara Pemeliharaan sarana dan Prasarana Sekolah yang bisa dibiayai oleh Dana BOS diantaranya adalah sebagai berikut Pengecatan, Perbaikan Atap Bocor, Perbaikan Pintu/Jendela, Perbaikan Penutup Lantai, Perbaikan Plafond, Penggantian Lampu/Bohlam, dan/atau Perbaikan Fasilitas Lainnya yang tidak lebih dari Renovasi Ringan ;Perbaikan Mebeler, Pembelian Meja dan/atau Kursi Peserta Didik/Guru;Pemeliharaan dan Perbaikan Sanitasi Sekolah ( Kamar mandi, WC, dan saluran Air Kotor)Pelaksanaan Sekolah HijauPenyediaan Sumber Air Bersih;Pemeliharaan dan Perbaikan Instalasi Listrik sekolah;Pemeliharaan dan /atau Perbaikan Komputer, Laptop.LCD dan/atau AC;Pemeliharaan dan/atau Perbaikan Peralatan Praktikum;Pemeliharaan dan/atau Perbaikan Fasilitas Sekolah Lainnya:
komponen Penggunaan Alat Multi Media Pembelajaran Sebesar Tahap 1 Tahun 2020 Sebesar Rp. 177.000.000.00 Masa Normal , Tahap 2 Tahun 2020 Sebesar Rp. 0, Tahap 3 Tahun 2020 Sebesar RP.45.500.000.00, jumlah Rp. 397.575.000.00, Diduga Kepala Sekolah dan Bendahara BOS telah menyalagunakan Kewenangan dan Jabatan Karena Membelanjakan Dana BOS untuk Pengadaan Alat Multi Media Pembelajaran tidak Berpedoman Pada Juknis BOS. Maksimal Membeli Komputer 5 (Lima) Unit Per Tahun Persatuan Perndidikan dengan harga tidak melibihi Rp. 10.000.000.00 Maksimal Membeli Laptop 1 (Satu) Unit Per Tahun Persatuan Perndidikan dengan harga tidak melibihi Rp. 10.000.000.00’ Maksimal Membeli Proyektor 5 (Lima) Unit Per Tahun Persatuan Perndidikan dengan harga tidak melibihi Rp. 7.000.000.00.
Untuk itu kepada pihak Aparat Penegak Hukum, seperti Pihak Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dimohon untuk dapat memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara BOS untuk di minta keterangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, karena SMA Negeri 2 Padalarang Kabupaten Bandung Barat di duga ada indikasi penyalagunaan Dana BOS Tahun 2020. Sehingga hal ini tidak terjadi kembali disekolah sekolah lain pada tahun tahun berikutnya. Karena Dana BOS tersebut adalah hak Anak Didik yang diberikan oleh Negara dari hasil pajak Rakyat. lebih Di minta kepada Aparat Penegak Hukum, agar bisa mengkroscek realisasi RKAS SMA Negeri 2 Padalarang Kabupaten Bandung Barat, dikhawatirkan anggaran yang diperuntukkan untuk membenahi pendidikan mulai dari sarana dan prasarana sekolah, pembelajaran dan ekstrakulikuler. Agar terhindar dari indikasi penyimpangan, Jangan sampai (KKN) korupsi Kolusi Nepotisme mengancam dunia pendidikan. (Tim Investigasi Surat Kabar Umum Tribun Tipikor))