Bandung, tribuntipikor.com
Proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024 di mulai tanggal 16 Sampai 29 Agustus 2022.
Untuk di ketahui, sebanyak 40 partai politik mendaftar sebagai partai calon peserta pemilu 2024. Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ) KPU RI yang di tutup tanggal 14 Agustus 2022.
Divisi Teknis KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan pihak nya hanya memantau proses verifikasi administrasi, sebab proses verifikasi administrasi secara teknis di laksanakan oleh KPU kota/kabupaten di Jabar.
“Pertama, administrasi keanggotaan,kami akan mengecek kesesuaian data database lama sesuai dengan apa yang telah di input,”kata Endun di KPU Jabar,
Endun mengajak masyarakat turut memantau, yaitu agar tidak menjadi pencatutan nama pada proses vermin keanggotaan parpol pemilu 2024.
“Nah publik, masyarakat harus tahu. Makanya masyarakat di minta untuk mengecek apakah dia di catut namanya atau tidak,”ujar nya.
Endun tak menampik pencatutan nama bisa jadi terjadi,bahkan pihaknya pun telah menemukan pencatutan nama terhadap anggota KPU Jabar.
“Ini sebagai contoh di keluarga besar penyelenggara saja, kami sudah ada dua orang komisioner yang di catut namanya,” katanya.
Selain itu, Endun juga mengaku terdapat sekitar 10 nama staff sekretariat KPU Kabupaten Kota di Jabar yang di catut namanya.
“Padahal dia merasa tidak memberikan KTP tidak membuat KTA tapi di catut namanya,” imbuh dia
Endun mengungkapkan,Masyarakat dapat mengecek melalui website atau link yang di bagikan oleh KPU,seperti Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah itu, memasukan Nomer Induk Kependudukan (NIK) agar mengetahui bila mana ada pencatutan nama.
“Kemudian di search atau di cari nanti akan muncul. Kalau tercantum nanti NIK akan muncul terdaftar,tapi memang tidak di sebut nama parpolnya.
Dia memastikan, pengecekan keanggotaan oleh publik baru di buka saat ini. Dimana pada pemilu 2019 lalu, hal ini tidak dapat di lakukan.
“Jadi publik harus partisipatif, saya kira masih ada waktu sampai VerFak ( Verifikasi Faktual ) pada Oktober 2022 nanti, untuk di minta mengecek namanya apakah ada dalam SIPOL atau tidak,” katanya.
Menurut dia,memang terdapat sejumlah perbedaan di sandingkan dengan pemilu 2019 lalu dimana saat ini penggunaan SIPOL menjadi semakin baik. Termasuk pola komunikasi atau rentang kendali dari KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota juga cukup baik yang membuat menjadi satu komando.
“Walaupun tahapan yang besar dan melibatkan banyak orang ada saja handicap-handicap nya, tentu ini menjadi hal yang perlu mengalami perbaikan-perbaikan,”pungkas nya. (NUR)