Kejaksaan, Saber Pungli, Inspektorat dan Aparat Hukum diminta Ungkap Kasus-Kasus di SMPN 8 Kota Bandung

Bandung, tribuntipikor.com

Atas dasar keingintahuan terkait permasalahan di SMPN 8 Kota Bandung, maka media Tribun Tipikor mengirimkan surat konfirmasi dengan Nomor surat : 25/TT/Konf/7/2022 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Bandung, Endah M. Hal-hal yang ditanyakan menyangkut penggunaan anggaran dan Siplah di SMPN 8 Kota Bandung dan menyangkut adanya siswa yang tidak diterima di SMPN 8 Kota Bandung melalui jalur zonasi, padahal jarak dari rumah ke sekolah hanya sekitar 300 meter tetapi tidak diterima di SMPN 8 Kota Bandung. Saat ditemui diruang kerjanya Kepsek SMPN 8, Endah mengatakan bahwa surat belum diterima, setelah itu Endah mencari di TU, ternyata surat ada setelah dibaca terlihat wajah Endah yang bingung. Saat ditanya kapan surat Konfirmasi dari Tribun Tipikor akan dibalas atau dijawab sekarang. Dikatakan oleh Endah surat akan dibalas sekitar 2 minggu, “ungkapnya dengan rasa sombongnya. Selanjutnya dari Tribun Tipikor menanyakan, apa tidak terlalu lama dalam menjawab surat konfirmasi harus 2 minggu, kenapa tidak 3 hari saja. Bukan kah jaman sudah teknologi IT sekarang semua bisa tinggal klik dan data keluar.
Dijawab oleh Endah, saya harus koordinasi dulu dengan pimpinan makanya waktunya 2 minggu,”tegas Endah dengan angkuhnya.
Terkait permasalahan tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Tim Investigasi LSM SAB, Budi, kasus-kasus di SMPN 8 harus diungkap terus. Diminta inspektorat, kejaksaan, Disdik, saber pungli dan aparat hukum lainnya menguak kasus-kasus pengadaan dan PPDB di SMPN 8 Kota Bandung. Masa siswa jaraknya 300 meteran tidak diterima, pasti ada sesuatu di SMPN 8 Kota Bandung, ” tegas Budi (ketua Tim Investigasi LSM SAB). (sendi)

Pos terkait