Bantaeng, tribuntipikor.com
Kegiatan gelar perkara sidang perceraian dan pemberian pelayanan kepada warga yang belum Memiliki Surat Akta Nikah yang di laksanakan di Kantor Kelurahan Bonto Lebang, Jum’at 29/7/2022
Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng memilih tempat kegiatan tersebut, di adakan di Ruang Aula pertemuan Kantor Kelurahan Bonto lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, hal ini dikatakan Kepala Kelurahan Bonto Lebang, Juhaeril, ST, Kepada Wartawan media ini,
Selain itu kata Lurah Bonto Lebang, Ini menjadi penting karena bisa memberikan informasi kepada warga, masyarakat untuk mendapatkan kartu dan surat nikah secara mudah dan berguna serta bermanfaat ketika ingin mengurus ijin usaha, berangkat haji dan umrah semua Keluarga kalau berkas sudah ada termasuk KTP KK dan surat nikah ucap, Lurah Bonto Lebang,
Semoga ini bisa menjadi rutin dan berlanjut untuk masa yang akan datang dan kami selaku pemerintah Wilayah kelurahan Bonto lebang mengucapkan banyak terima kasih kepada tim dari kantor pengadilan agama Kabupaten Bantaeng, Demkian kata Lurah Bonto Lebang, mengakhiri.( Ucok Haidir )