Tudingan Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Adnasan Dan Sarsih Dibantah Kades Alamendah AR

Kab Bandung, tribuntipikor.com

Menyangkut adanya tudingan dari kuasa hukum ahli waris almarhum Adnasan dan Sarsih dari LBH DPP IWSP Hans Juhana Agustian, yang telah diberitakan oleh media Online dengan judul “Pasang Baliho Penguasaan Fisik 14 Hektar Tanah Milik Alm.Adnasan dan Sarsih Ahli Waris Di dampingi LBH DPP IWSP Minta Segera Di kosongkan.,” Kepala Desa Alamendah inisial AR menjawab bahwa tudingan tersebut adalah tidak benar.

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Alamendah AR saat media tribuntipikor.com menghubunginya lewat whatsap, Rabu (20/7/2022).

Ia menyebut, semua warga pada tahu, bahwa saya tidak mengambil tanah dari keluarga adnasan seluas itu.

“Itu mah fitnah belaka, bahkan saya bantu dari penggugat kelengkapan administrasi dan lain-lainnya,” ujar Kepala Desa Alamendah inisial AR.

Lebih lanjut, ujar AR, soal urusan pematokan, itu justru belum ditempuh proses penyelesaian dari pihak penggugat kepada tergugat, tiba-tiba sekarang langsung eksekusi. Saya sudah bilang kepada pihak penggugat .

“Silahkan tempuh dulu secara pengadilan karena dari pihak tergugat menunggu di pengadilan, kalau diselesaikan di tingkat Pemerintah Desa. Pihak tergugat tidak mau,” tambah AR.

Ia menegaskan bahwa saya tidak ada kerja sama dengan pihak manapun.

Menyangkut tudingan dari kuasa hukum ahli waris almarhum Adnasan dan Sarsih Hans Juhana Agustian, ada kolusi dalam pembuatan sertifikat Program PTSL, Kepala Desa Alamendah AR menepis, bahwa menyangkut masalah sertifikat Program PTSL, itu hak semua warga negara. Bilamana seandainya nanti ada permasalahan tentang peralihan hak atas tanah, tentunya menjadi tanggung jawab pemohon, karena Kepala Desa sifatnya mengetahui di persyaratan awal yang sudah jelas ada penjual, pembeli, serta para saksi.

Lebih dalam AR menjelaskan bahwa seandainya pihak penggugat merasa tidak dilayani dari awal persyaratan untuk kuasa hukumnya sudah dibantu. Mengenai masalah ini dari dulu sudah terjadi gugatan di pengadilan dan dinyatakan pihak keluarga Darta orang tua Dayat dan kawan-kawan dinyatakan kalah dipersidangan. Untuk tahun berapanya, saya kurang tahu.

“Yang jelas warga tahu, terkait yang dituduhkan bahwa saya mengambil tanah 1.5 hektar dari mana sumbernya? Itu mah fitnah. Adapun saya pernah membeli dari saudara Dede Kurniawan, anak dari pak Oda seluas -+ 2400 M2, berlokasi di blok sindur. Semua warga juga tahu, pada waktu dulu orang tua saya sewaktu saya masih kecil membeli dari Apung Nunu Almarhum anak abah almarhum Omo seluas 4.200 M2. Kejadian ini sudah 40 tahun yang lalu,” kata AR.

“Selain itu tidak ada lagi. Jadi apa yang dituduhkan kepada saya, itu semuanya bohong belaka,” tutup AR. *** (Iceu)

Pos terkait