Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Pasca beredarnya sejumlah pesan melalui aplikasi WhatsApp, yang mengatasnamakan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Bojonegoro dan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Kejari Bojonegoro Jawa Timur, yang bertujuan meminta sejumlah uang kepada sejumlah pejabat Pemdes dan Kepala desa (Kades) diwilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, membuat Kajari melalui Kasi Intel Kejari Bojonegoro Edwart Naibaho, SH, MH, geram dan buka suara, pasalnya sudah menyangkut harkat dan martabat institusi serta nama baiknya,
Hal ini di sampaikan oleh Kajari Badrut Tamam melalui Kasi Intel Kejari Bojonegoro Edwart Naibaho, SH, MH, kepada media tribuntipikor.com pada Rabu (13/7/2022) siang, saat dikonfirmasi terkait beredarnya oknum telepon gelap yang berkembang saat ini.
Dalam penyampaiannya Kasi Intel Kejari Edwart Naibaho, S.H, MH Mengatakan bahwa dari informasi yang masuk ke kami, sejak beberapa Minggu terakhir ini, terkait maraknya nomor telepon seluler WhatsApp yang tidak dikenal dengan nomor 081262206324, ini tidak benar adanya. Kata Kasintel Erward.
Telah juga dilakukan ke nomor telepon para pejabat Pemdes dan Kades di Bojonegoro lainnya, dengan dalil segera menghubungi nomor seluler 082119646613 atas nama saya, sehingga kami perlu memberikan sebuah klarifikasi dan/atau penjelasan, terkait statemen oknom tersebut tidak benar. Kata Edwart menambahkan.
Menurut nya berdasarkan info terakhir pada Senin pagi (11/7 sampai 17/7), sempat beredar pula pesan WhatsApp dari nomor 082117937757 yang diterima para Kepala Desa (Kades) dengan mengatasnamakan nama saya, yang kalimatnya berisi permintaan agar menghubungi Kajari Bojonegoro di nomor Hp. 082120442544, guna membicarakan hal penting. Jelasnya.
Sehingga kepada warga masyarakat luas, khususnya kabupaten Bojonegoro, dimana nomor telepon ini yang selalu menghubungi nomor WhatsApp para pejabat Pemdes juga Kades, dengan mengaku-ngaku sebagai saya serta mengaku sebagai utusan Kajari Bojonegoro, dengan tujuan, meminta sejumlah uang. Itu tidak benar dan segera saja melaporkan ke Kejari. Ungkapnya.
Disisi lain, menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya pernah ditelpon oleh Oknum tersebut dengan nomor telepon seluler 081262206324 berpuluh puluh kali dan dirinya diminta mentransfer sejumlah uang Rp. 50 Juta, akan tetapi sumber tersebut mengatakan akan mengantar uang tersebut melalui Kurir ke kantor Kejari Bojonegoro dan menemui Oknum sumber penelpon tersebut.
Anehnya, menurut sumber jawaban Oknum penelpon tidak perlu diantar ke kantor dan minta di transfer saja, dengan alasan akan ada tamu dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Surabaya dan uangnya untuk tamu tersebut.
“Tidak usah diantar ke kantor, transfer saja” kata sumber menirukan kalimat oknum penelpon.
Berselang sumber pun minta nomer rekening kepada oknum penelpon dan oknum pun memberikan nomer rekening dengan Noreg (red) Akan tetapi karena ada keraguan sehingga sumber tidak jadi mentransfer uang tersebut.
Olehnya, dan atas informasi tersebut pihak Kejari Bojonegoro diminta melakukan klarifikasi, kejelasan atas kebenaran pesan oknum penelpon yang mengatasnamakan Kajari dan Kasintel Kejari Bojonegoro yang beredar tersebut. Serta segera menghimbau para pejabat di Bojonegoro.
Terkait hal ini lanjut Erward, para pejabat Pemdes dan Kades di Bojonegoro agar selalu berhati-hati serta waspada terhadap nomor-nomor WhatsApp tersebut maupun nomor-nomor asing lainnya. Pesan Edwart.
“Karena kesemuanya itu tidak benar adanya.” Terangnya.
Menurutnya, info yang beredar itu memang betul, tapi tidak benar adanya, itupun dari dulu dan terjadi di Indonesia, dan dari hari apa saya lupa, Bojonegoro juga seperti ini.
“Terakhir itu pak Kajari yang dicatut. Artinya bagaimana kalau ada yang menelpon begitu, ya konfirmasi saja kesini. Dan akan dijamin keamanannya. Tandasnya.
Dan jika ada kejadian yang seperti itu lagi, agar semua pihak dapat segera melaporkan ataupun mengklarifikasi ke kantor Kejari Bojonegoro. Sekali lagi disampaikan dan atas perintah atasan (Kajari) para pejabat bilamana masih ada yang menghubungi melalui sambungan telepon seluler WhatsApp, yang mengatasnamakan Kajari atau Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dapat segera melaporkan ke APH setempat. Ungkapnya. (Kin)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy