Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Dari beberapa dugaan pembatalan oleh Kepala Dinas, yang belumlah lama terjadi, kali ini satu lagi muncul dugaan main mata sang pengantin proyek dengan pihak dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Paket pekerjaan pembangunan Gedung Bulu Tangkis dengan pagu anggaran Rp. 4,7 Milyar yang diajukan pelaksanaan tendernya ke LPSE Bojonegoro, dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bojonegoro tiba-tiba dibatalkan oleh Kepala Dinas terkait.
Didalam surat pembatalan tersebut dijelaskan, alasannya karena adanya kesalahan terkait spesifikasi teknis yang substantif, sehingga tender dibatalkan.
Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dispora Kabupaten Bojonegoro, Amir Syahid, S.Sos, M.Si yang juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam tender paket pembangunan gedung bulu tangkis, membenarkan perihal pembatalan tender tersebut.
“Pembatalan tender dikarenakan ada beberapa spesifikasi teknis yang belum diurai secara rinci, sehingga perlu dibatalkan, dan setelah itu akan dilakukan tender ulang.” tandasnya.
Ditemui terpisah, sdr Agung salah satu peserta tender yang sudah mendapatkan undangan klarifikasi melalui tenaga adminnya, merasa kecewa dengan pembatalan tender tersebut.
“Mestinya, dari awal, berkas dari Dispora, diklarifikasi oleh pihak BLP, sehingga kalau memang ada kekurangan spek teknis, berkas tersebut dikembalikan ke dinas untuk di revisi.” Ujarnya.
“lha ini, persyaratan sudah lengkap, dan sudah diupload di LPSe, bahkan sudah sampai jadwal penetapan pemenang, tiba-tiba tender kok mau dibatalkan.” Ungkapnya.
Sementara itu, ketua KKB (Komplotan Kontraktor Bojonegoro) Guntur Pambudi, ketika dikonfirmasi oleh awak Media menjelaskan bahwa alasan Kepala Dispora sangat tidak rasional.
“Alasan Kepala Dispora tersebut sangat mengada-ada, dan tidak rasional, sehingga patut diduga adanya Mafia Proyek dan diduga ada main mata antara rekanan tertentu dengan oknum.” Ujarnya.
Lebih lanjut Guntur menyampaikan bahwa dirinya akan membuat surat kepada Kepala Dispora Bojonegoro untuk audiensi dan klarifikasi terkait masalah ini, kalau memang diduga ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang, biar Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindaklanjuti. Pungkasnya.
Diketahui: Dalam proses tender di LPSE tersebut, dari awal tidak ada masalah sampai menjelang tahap penetapan pemenang. Akan tetapi pada saat jadwal penetapan pemenang, pada Jumat, (15/7/2022), kemudian muncul Surat Kepala Dispora Bojonegoro tertanggal 15 Juli 2022, dengan Nomor : 620/352/412.214/2022 perihal pembatalan tender tersebut. (Kin)
Editorial: Solikin.gy