Garut, tribuntipikor.com
Bertempat di Mapolsek. Polsek Pasirwangi Polres Garut telah melakukan cek TKP dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian dan atau Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Cihaneut atas RT 02 RW 04, Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pada Senin (11/7/2022).
Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono, SH, melalui Kasi Humas Polres Garut Ipda Cahya mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 11 juli 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Di depan Rumah Saksi yang beralamatkan di Kp. Cihaneut atas Rt 04 Rw 03, Desa Karyamekar Kecamatan Pasirwangi, telah ditemukan sesosok mayat bayi jenis kelamin Perempuan dalam keadaan meninggal dunia.
” Menurut keterangan, ketika sedang melakukan pekerjaan pengecatan kendaraan R4 milik saksi, saksi AH melihat sesosok benda mirip bayi dalam keadaan telanjang bulat tergeletak di depan area tanaman bunga yang berada dirumah HI, dan setelah dihampiri oleh AH ternyata benar yang dilihatnya tersebut merupakan bayi perempuan yang diduga baru lahir karena masih terdapat bercak darah di sekujur tubuh bayi tersebut. “, ungkapnya.
Masih Kata Kapolsek, ” pada saat itu AH melihat kondisi bayi tidak bergerak dan tidak terdengar suara tangisan sehinga menduga bayi tersebut sudah meninggal dunia, mengetahui hal tersebut AH memberitahukan kepada HI selaku pemilik rumah yang berada di TKP, selanjutnya HI melaporkan kejadian tersebut diatas kepada pihak Polsek Pasirwangi,tidak lama setelah mendapat laporan tersebut kemudian petugas jaga polsek Pasirwangi bersama tenaga kesehatan Puskesmas Padaawas melakukan cek TKP.”, ucapnya.
Sambung Kapolsek, “setibanya di TKP ternyata benar bahwa apa yang di lihat oleh saksi AH tersebut adalah bayi perempuan dan setelah diperiksa oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas Padaawas kondisi bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan guna pemeriksaan lebih lanjut maka petugas jaga polsek pasirwangi membawa jenazah bayi tersebut ke rumah sakit umum dr.Slamet Garut “, ujarnya.
Dengan hal tersebut, Kata Kapolsek, ” Kami langsung melakukan langkah-langkah yakni Membuat laporan polisi model A, melakukan wawancara terhadap saksi saksi, Membuat surat permohonan visum / outopsi, melakukan koordinasi dengan anggota Reskrim Polres / Team Inafis Polres Garut, melakukan koordinasi dgn pihak Desa / Puskesmas Padaawas ( bidan Desa setempat ) guna Mendata ibu ibu yang sedang hamil , dan Melaporkan kepada pimpinan.”, jelasnya.
Terduga pelaku masih dilakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan dari para Saksi dan yang lainnya, korban merupakan Bayi jenis kelamin Perempuan
Usia 20 minggu ( 5 bulan ), Berat 460 gram, dan Panjang 28 cm.
“Bila terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan itu betul adanya seperti itu, maka Pelaku terjerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP.”,pungkas Kapolsek.
(WAWAN)