Garut, tribuntipikor.com
Bertempat di Lapang Apel Mapolres Garut Jl. Sudirman No. 204 Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.IK., M.Si pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Anggota Polres Garut. Senin (11/7/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut Waka Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa, S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R., PJU Polres Garut, Personil Polri dan ASN Polres Garut.Adapun nama anggota yang di PTDH yakni inisial Brigadir DH.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam arahannya mengatakan, “Pertama – tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha kuasa karena atas limpahan rahmat dan karunianya , sehingga pada hari ini kita semua dapat hadir mengikuti Upcara PTDH An. Brigadir DH, dalam keadaan sehat wal’afiat.
” Perlu kita ketahui bahwa Upacara Pemberhentian Tidak Hormat yang baru kita laksanakan ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri.”, ungkapnya.
Upacara seperti ini, Masih Kata Kapolres,” tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan – tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa asas, diantaranya Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Keadilan
” Ini bukanlah kejadian yang diharapkan namun hal ini kerap kali terjadi dilingkungan Instansi Kepolisian sehubungan masih banyaknya oknum Polisi yang berprilaku tidak baik atau melakukan tindakkan ketidak kedisiplinan bahkan ada yang melakukan tindak pidana sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir dilakukanlah sidang Kode Etik Profesi Polri.”pungkas Kapolres.
(WAWAN)