BLORA Jateng, tribuntipikor.com
Rangkaian perjalanan kasus Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora memasuki babak baru. Berkas Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. Rencananya Minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora. Keduanya di sangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Djatmiko mengaku, untuk berkas tersangka Dua, tersangka Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. Pelimpahan tertanggal 16/6 kemarin. Yaitu Darno selaku Kades Nginggil dan Supron selaku operator desa.
“Dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” terangnya.
Pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan. Dia menegaskan, usai pelimpahan berkas dan tersangka, keduanya memang tidak di kurung. Alasannya, saat di Polres kemarin tidak ditahan. Sehingga penyidik memutuskan, kedua tersangka juga tidak ditahan.
“Ini hak jaksa dan kewenangan kami (Penyidik, red), karena di Polres saja tidak ditahan. Ditangguhkan. Tapi proses hukum tetap jalan. Ada penjamin dari pihak keluarga. Sehingga ini tidak dilakukan penahanan. Jadi tahanan rumah,” tegasnya.
Djatmiko menambahkan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan ini. Pertama saat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Roda pemerintahan biar tetap jalan. Ada surat permohonan dari keluarga. Rencananya, Minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kita murni melakukan tahapan hukum. Kalau ditahan di rutan, nanti pemerintahan tak jalan,” imbuhnya.
Diketahui bersama, Pengisian perangkat desa (perades) di Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan dan sudah selesai dilaksanakan. Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Hal ini, beragam dugaan bermunculan terkait adanya kejanggalan. Usai pelaksanaan tes pengisian perades, perangkat desa yang tidak lolos melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi. Beberapa desa yang dilaporkan adalah Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul, Desa Jepangrejo dan lainnya. (Kin)
Reporter: Lalu Surya Mandala
Editorial: Solikin.gy