Sampang Madura Jatim, tribuntipikor.com
Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat pada Rabu (22/06/2021) menghadiri kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura Jawa Timur,
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi, S.H, M.H dalam menyampaian nya mengatakan bahwa barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu adalah berdasarkan kasus yang ditangani selama satu tahun.
“Barang Bukti yang kami musnahkan dari 89 perkara sejak November 2021 sampai dengan saat ini, terdiri dari handphone, sajam dan narkotika,” terangnya.
Menurutnya, Barang Bukti yang dominan adalah narkotika dengan jumlah seberat 374 gram, sehingga menjadi atensi bersama untuk memberantas peredaran narkoba
Sementara itu dikesempatan yang sama, Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sampang bersama Aparat Penegak Hukum lainnya yang senantiasa mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kabupaten Sampang.
Pihaknya juga meyakini jika peredaran narkoba di Kabupaten Sampang saat ini telah menurun terbukti dengan Barang Bukti yang diamankan semakin sedikit.
“Pencegahan narkoba menjadi atensi bersama, menjadi tugas kita semua dengan melakukan pendekatan secara persuasif dengan tokoh agama dan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Daerah juga tengah menyiapkan solusi bagi para pecandu narkoba dengan berencana membangun Panti Rehab di Kabupaten Sampang.
“Lahannya sudah ada di Kecamatan Pangarengan tinggal kita pelajari SOPnya bagaimana fasilitas dan penanganannya, pembangunan Panti Rehab ditujukan agar para pengguna yang sudah terlanjur memakai narkoba bisa direhabilitasi dan berhenti menkonsumsi barang haram tersebut,” pungkasnya.
Diketahui: Hadir juga pada kegiatan tersebut diantaranya Kajari Sampang Imang Job Marsudi, Perwakilan Kodim 0828/Sampang, Ketua BNN Kabupaten Sumenep, Dinkes Sampang. (Kin)
Editorial: Solikin.gy