Catat ..!! Ini Jadwal Lengkap dan Persyaratan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung

Lampung Utara, tribuntipikor.com

Pemerintah provinsi Lampung akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023 di seluruh cabang Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung wilayah I sampai dengan VII

Perlu diketahui PPDB kabupaten Lampung Utara mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 6998/AT/HK.01.04./2022, dan peraturan gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022

Salah satunya yang akan melaksanakan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di provinsi Lampung, yakni SMA dan SMK Negeri di kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan informasi yang di peroleh dari ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung Utara Bambang Nopriyadi. S.Pd. M.M., pendaftaran PPDB di Lampung Utara akan dilaksanakan pada 27 hingga 30 Juni 2022, sedangkan pengumuman akan dilakukan pada 8 Juli 2022

“Pendaftaran dan proses seleksi real time PPDB dimulai pada 27 hingga 30 Juni 2022, untuk verifikasi faktual berkasnya pada 4 hingga 6 Juli 2022, pengumuman pada 8 Juli 2022, daftar ulang 8 hingga 9 Juli 2022, masuk MPLS pada 18 sampai dengan 20 Juli 2022, sedangkan pada 18 Juli 2022 hari pertama masuk sekolah”, kata Bambang. Jum’at (17/06/2022)

Sedangkan untuk pendaftaran jenjang SMA, SMK Negeri akan dilaksanakan melalui 4 jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

“Ada 4 jalur yang bisa digunakan pada saat pendaftaran yakni jalur zonasi sebanyak 50%, jalur afirmasi 15%, jalur prestasi 30%, jalur pindah tugas orang tua/wali murid 5%”, jelasnya

Dilansir dari petunjuk juknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung , terdapat beberapa poin dalam tata cara PPDB peserta didik baru jenjang SMA, SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023,

Berikut ini tata cara penerimaan peserta didik baru jenjang SMA, SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023 di kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung: Pengumuman, jalur pendaftaran, jadwal PPDB, persyaratan PPDB, sistem pendaftaran, alur pendaftaran dalam jaringan (Daring/ online), alur pendaftaran luar jaringan (Luring/ Manual), formulasi seleksi, pengumuman hasil seleksi, daftar ulang, dan lain lain

A.Pengumuman

  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka.
    2, Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu diaras memuat informasi sebagai berikut:
    a. Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya
    b. Tanggal pendaftaran
    c. Jalur pendaftaran yang terdiri dari
    -. Jalur Zonasi
    -. Jalur Afirmasi
    -. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
    -. Jalur Prestasi
    d. Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan
    e. Tanggal penetapan pengumuman
    3.. Pengumuman PPDB dapat diperoleh dari
    a. Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB
    b. Kantor dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung
    c. Website resmi PPDB tahun ajaran 2022/2023 pemerintah provinsi Lampung dengan alamat https:// lampung.siap-ppdb.com
  2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dengan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan sekolah

B. Jalur pendaftaran
Jalur pendaftaran PPDB terdiri atas:

  1. Jalur Zonasi
    Jalur Zonasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapat kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur Afirmasi
    Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali.
    Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali ini diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali nya telah berpindah tugas/ mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
  4. Jalur Prestasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi di bidang lainnya yang sifatnya berjenjang (akademik dan non akademik), jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.

C. Jadwal PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di provinsi Lampung tahun ajaran 2022/2023 diatur dengan jadwal sebagai berikut:
a. Pendaftaran: 27-30 Juni 2022
b. Proses seleksi real time: 27-30 Juni 2022
c. Verifikasi faktual berkas: 4-6 Juli 2022
d. Tes minat bakat SMK: 4-7 Juli 2022
e. Pengumuman: 8 Juli 2022
f. Pendaftaran ulang: 8 – 9 Juli 2022
g. Masuk MPLS kelas X: 18-20 Juli 2022
h. Hari pertama masuk sekolah : 18 Juli 2022

D. Persyaratan PPDB
1) Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas, yaitu:
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah/ surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
b. Berusia paling tinggi 21( dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2022.
c. Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh seluruh/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
d. Pas Photo ukuran 3×4 cm;
e. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanggulangan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/ Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Kartu Indonesia Sehat ( BPJS KIS)( untuk jalur afirmasi);
f. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
g. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 perlombaan dan/ atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000;

2) Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan, yaitu:
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah/ surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2022;
c. Pas Photo ukuran 3×4 cm;
d. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
e. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non – akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp.10.000;

E. SISTEM PENDAFTARAN
PPDB SMA/SMK Negeri provinsi Lampung tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online) dan mekanisme luar jaringan (luring/offline).

F. Alur pendaftaran dalam jaringan (daring/online)

  1. Alur pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA)

a. Persiapan
Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pendaftaran secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:

  1. Ijasah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
  2. Kartu keluarga, atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena terdampak bencana alam dan / atau bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga, yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1(satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/surat keterangan domisili tersebut;
  3. Lokasi tempat tinggal/titik koordinat tempat tinggal (dari google map);
  4. Pas Photo ukuran 3x4cm;
  5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) ( untuk jalur afirmasi);
  6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
  7. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non- akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
  8. Surat pertanggung jawaban orang tua bermaterai Rp. 10.000.

b. Jalur Zonasi

1) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);

2) Memilih jalur pendaftaran;

3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

4) Review dan sesuaikan data pada sistem;

5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024 KB/dokumen:
a. Klik fitur ijasah: unggah hasil scan ijasah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
b. Memilih fitur menggunakan KK/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik satu pilihan KK/surat keterangan domisili):
-Klik KK unggah dokumen hasil scan KK ( yang menggunakan KK);

  • Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili ( yang menggunakan domisili).
    c. Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan surat keterangan lahir;
    d.Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.

6) Memilih sekolah pilihan;

7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau penyimpanan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;

8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumen nya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen alasan, atau menerima/ memverifikasi jika sudah sesuai;

9) Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
10). Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;

11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;

c. Jalur Afirmasi

1) Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://Lampung siap-ppdb com);

2) memilih jalur pendaftaran;

3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan melengkapi biodata siswa;

4) Review dan sesuaikan data pada sistem;

5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas;
a) Klik fitur Ijazah unggah: hasil scan ijasah/hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL)
b) Memilih fitur menggunakan KK/ surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/ surat keterangan domisili:
-Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang menggunakan KK);
-Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
-Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
-Klik fitur Kartu unggah: hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu Indonesia Pintar KIP/ atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima bantuan iuran pemerintah pusat;

  • Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/ wali murid.

6) Memilih sekolah pilihan;

7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;

8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. 2. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan, atau menerima memverifikasi jika sudah sesuai;

9) Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi( sudah diterima) oleh panitia sekolah;

10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;

11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

d. Jalur Perpindahan Orang Tua/ Wali

1) Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://Lampung siap-ppdb com pendaftaran online

2) memilih jalur pendaftaran;

3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan melengkapi biodata siswa;

4) Review dan sesuaikan data pada sistem;

5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas;

a) Klik fitur Ijazah unggah: hasil scan ijasah/hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL)
b) Klik hasil scan surat keterangan tempat tinggal dari instansi dilegalisir Lurah/Kepala desa;
c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
d) Klik fitur SK/ surat penugasan unggah hasil scan SK/surat penugasan;
e) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/ wali murid.

6) Memilih sekolah pilihan;

7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;

8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. 2. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan, atau menerima memverifikasi jika sudah sesuai;

9) Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi( sudah diterima) oleh panitia sekolah;

10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;

11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

e. Jalur Prestasi (Akademik)

1) Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://Lampung siap-ppdb com pendaftaran online

2) memilih jalur pendaftaran;

3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan melengkapi biodata siswa;

4) Review dan sesuaikan data pada sistem;

5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen;
a) Klik fitur Ijazah unggah: hasil scan ijasah/hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL)
b)Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
c)Klik fitur rapor unggah hasil scan surat keterangan nilai rapor;
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/ wali murid.

6) Memilih sekolah pilihan;

7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;

8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. 2. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan, atau menerima memverifikasi jika sudah sesuai;

9) Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi( sudah diterima) oleh panitia sekolah;

10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;

11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

e. Jalur Prestasi (Non-Akademik/ Hasil Lomba)

1) Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://Lampung siap-ppdb com pendaftaran online

2) Memilih jalur pendaftaran;

3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan melengkapi biodata siswa;

4) Review dan sesuaikan data pada sistem;

5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen;
a) Klik fitur Ijazah unggah: hasil scan ijasah/hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL)
b) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
c) Klik fitur sertifikat unggah: hasil scan sertifikat prestasi (hasil kejuaraan tertinggi).

  • Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik;
  • Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat non-akademik;
  • Jika mengikuti kategori seni budaya, maka klik unggah sertifikat seni budaya.
    d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/ wali murid

6) Memilih sekolah pilihan;

7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;

8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. 2. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan, atau menerima memverifikasi jika sudah sesuai;

9) Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi( sudah diterima) oleh panitia sekolah;

10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;

11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

  1. Alur Pendaftaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a) Persiapan

1) Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online antara lain:
a) Ijasah surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
b) Pas Photo ukuran 3x4cm;
c) Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non- akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
d) Seleksi akan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan keahlian yang dipilih dengan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

e) Seleksi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMK akan memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/ atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah, seleksi juga dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah;

f) Surat pertanggungjawaban orang tua bermaterai Rp. 10.000.

2) Ketentuan Pendaftaran

a) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);

b) Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring/online dengan mengakses ke alamat website https://lampung.siap-ppdb.com/

c) Berkas pendaftaran di upload melalui laman PPDB;

d) Verifikasi kelengkapan administrasi PPDB dilakukan secara daring/online;

e) Pengumuman kelulusan dapat di akses melalui website PPDB dengan mengakses https://lampung.siap-ppdb.com/

f) Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali , bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

b) Tata Cara Pendaftaran Online

1) Membuka situs PPDB online Kabupaten/ Kota tujuan ;

2) Klik dan pilih jenjang pendidikan SMK, lalu klik pada salah satu jalur pilihan jurusan/ kompetensi keahlian. Dari format isian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran tentang ketepatan pilihan jurusan dari para pendaftar;

3) Klik menu daftar lalu mengisikan atau input data- data pada aplikasi PPDB online;

4) Mengunduh dan mencetak file bukti pendaftaran dan surat pertanggungjawaban mutlak orang tua;

5) Meng- Upload file ke laman PPDB berupa:

  • Ijazah/ bukti keterangan lulus dari SMP sederajat (FDF/ JPG)
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 cm berukuran 1MB (JPG)
  • Nilai rapor lima semester terakhir ( semester 1 sampai dengan semester 5) (PDF/ JPG)
  • Bukti sertifikat / piagam penghargaan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota (FDF/JPG)
  • Surat pertanggungjawaban mutlak orang tua ( PDF/ JPG)

6) Memantau hasil seleksi melalui situs PPDB online.

G) Alur Pendaftaran Luar Jaringan (Luring/Manual)
Dalam hal sekolah tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Calon peserta didik melakukan pendaftaran kesatuan pendidikan yang dituju;
2) Calon peserta didik tiba di tempat pendaftaran diwajibkan menggunakan masker, diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun/ diberi hand sanitizer dan dites suhu tubuhnya;
3) Bagi calon peserta didik yang suhu badannya tinggi (diatas 38 derajat/celcius/sakit/ pilek/ batuk) tidak diperkenankan untuk mendaftar dan pendaftaran dapat diwakili oleh orang tua/wali;
4) Calon peserta didik mengambil nomor antrian di loket-loket yang telah disediakan dengan jarak antrian 2 meter kemudian memasuki ruang tunggu yang telah disiapkan (jarak antara kursi 2 meter) dan telah disemprot dengan disinfektan;
5) Calon peserta didik dipanggil ke meja pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrian;
6) Panitia mengecek kelengkapan syarat pendaftaran dan diberi formulir pendaftaran di dalam map untuk diisi di ruang lain yang sudah disiapkan dengan jarak antar kursi 2 meter;
7) Setelah selesai mengisi formulir dan selesai menyusun surat kelengkapan pendaftaran diserahkan kepada panitia di loket tempat penyerahan berkas pendaftaran;
8) Setelah selesai melakukan pendaftaran calon peserta didik baru dihimbau untuk langsung pulang ke rumah masing-masing;
9) Setiap hari tempat/ ruangan pendaftaran disemprot dengan disinfektan setelah selesai pendaftaran;

Selain itu Bambang Novriadi, juga menerangkan jika siswa telah dinyatakan diterima seleksi PPDB 2022, maka siswa diwajibkan untuk melakukan registrasi secara online dan offline.

Berikut ini pengumuman, persyaratan dan cara daftar ulang jenjang SMA Negeri tahun ajaran 2022/2023 di provinsi Lampung khususnya di kabupaten Lampung Utara berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ketua MKKS Bambang Novriadi.

Setelah dinyatakan seleksi PPDB 2022, maka siswa diwajibkan untuk registrasi online dan offline.

Registrasi Online :

  1. Mengisi data lapor diri di https://lampung.siap-ppdb.com- dan mengunduh mencetak bukti lapor diri-
  2. Mengisi Google Form yang disediakan panitia

Registrasi Offline:
1.Menyerahkan/ mengirimkan berkas ke sekolah berupa:
a. Bukti lapor diri dari laman https://lampung.siap-ppdb com
b. Fotocopy Ijazah/SKL yang telah di legalisir.
c. Isian biodata siswa
d. Pas Photo 3x 4 : 2 lembar
e. Semua persyaratan yang dipakai untuk pendaftaran sesuai jalur pendaftaran
f. (Jika ada yang melalui jalur zonasi dan mempunyai kartu PIP/PKH, maka bisa disertakan dalam berkas daftar ulang)

2.Jika ada siswa yang dinyatakan LULUS, tetapi tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan , maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dianggap gugur sebagai calon peserta didik baru.

Demikian jadwal pendaftaran dan sejumlah persyaratan serta tata cara PPDB provinsi Lampung khususnya di kabupaten Lampung Utara yang berhasil di himpun dari ketua MKKS Lampung Utara Bambang Nopriyadi. S. Pd , M.M

Informasi dan layanan laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023 di provinsi Lampung melalui call center 08117245453, https://lampung.lapor.go.id atau datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung dan melalui cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah I s. VII.(Davi)

Pos terkait