POLRES SRAGEN, tribuntipikor.com
Aksi pencurian sepeda ontel lintas kabupaten, akhirnya berhasil dihentikan aparat Kepolisian. Melalui penyelidikan, tersangka berinisial TW dibekuk team Resmob dan Polsek Plupuh Polres Sragen dirumahnya.
Dari catatan Polisi, tersangka berinisial TW (40) warga Serengan Solo itu telah melakukan aksi pencurian sepeda angin sebanyak 31 kali, di sejumlah 8 lokasi, 3 Kabupaten, diantaranya Sragen, Sukoharjo dan Solo.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Plupuh AKP Suparno menerangkan, aksi tersangka terkuak saat melakukan pencurian sepeda angin yang diparkir di depan pintu gerbang masjid Miftakurahman, di Dukuh Kajog Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh Sragen.
Pencurian sepeda angin merk Exotic, milik korban Sutimin itu terjadi pada 12 April 2022 lalu. Saat kejadian, aksi pelaku berhasil ditandai oleh salah satu warga bernama Muhdi Syaiful Huda, yang melihat pelaku menggunakan sepeda motor, yang dipasangi sebuah bronjong berwarna hijau.
Saat kejadian, Muhdi bahkan sempat hendak menyaut kembali sepeda angin milik korban Sutimin yang di bawa kabur oleh pelaku, namun gagal.
Berawal dari kesaksian beberapa warga itulah, kemudian berhasil di bekuk pelaku oleh team Resmob Satuan Reserse Polres Sragen.
Saat di interogasi Polisi, selain mengakui telah mencuri sepeda angin yang terparkir di depan masjid Miftakurahman Dukuh Kajog Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh Sragen, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di 8 lokasi kejadian lainnya.
“ pengakuan tersangka TW yang telah melakukan pencurian di 8 lokasi kejadian itupun cukup mengejutkan, “ Ungkap AKP Suparno.
Dari pengakuannya, ia telah beraksi di wilayah Plupuh sebanyak 10 kali, di wilayah Masaran sebanyak 5 kali, di wilayah Kalijambe 2 kali, wilayah Kaliyoso Solo sebanyak 8 kali, wilayah Sidoharjo sebanyak 1 kali, wilayah kabupaten Sukoharjo sebanyak 2 kali, wilayah Klodran Solo sebanyak 2 kali dan wilayah Serenan Solo sebanyak 1 kali.
Total sebanyak 31 kali pencurian telah ia lakukan. Dan kesemuanya merupakan pencurian dengan barangbukti sepeda angin.
Saat ini tersangka tengah menjalani rangkaian penyidikan di Mapolres Sragen. AKP Suparno menguraikan, tersangka bakal di jerat dengan 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
(Humas / Vio Sari )