Surat pernyataan cerai nikah sirih Nurlaili dan Mahyudin

Bekasi, tribuntipikor.com

Surat pernyataan cerai,Bekasi -12-6-2022 pihak kesatu Nurulali alamat Karawang,karyawan swasta dusun dukuh,RT.003/RW.001 desa Kuta karya kec.kutawaluya kab.karawang sebagai pihak pertama.
Dan pihak kedua Mahyudin ,Bekasi ,pekerjaaan pedagang,alamat Kedung kole RT.006/RW.003 desa karang mekar kec.kedung Waringin,Bekasi. Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2022.pihak kesatu(istri) dan kedua (suami) menyatakan benar-sebenarnya di hadapan para saksi saksi bahwa kami bersepakat untuk pisah (cerai) dalam menjalani rumah tangga (Nikah sirih) berdasarkan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan sesuai jalur hukum yang berlaku diantaranya akan taat dengan aturan sebagai berikut:


1.kedua belah pihak berjanji tidak akan menggangu karena sudah tidak ada hubungan keluarga lagi
2.dalam bentuk apapun persoalannya tidak ada tanggung jawab sudah masing – masing
3.untuk kebutuhan dan biaya anak tanggung jawab kedua belah pihak karena ada hak anak

  1. Jika melanggar maka siap dihukum.
    Oleh karena itu kedua belah pihak mengakui surat pernyataan ini (cerai nikah sirih) sebagai bukti cerai yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.pungkas pengacara baru Iwan sultandi dan partener.
    (Rul)

Pos terkait