Tulang Bawang, tribuntipikor.com
Pelaku curat berinisial IM als SN (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, hari Senin (06/06/2022), pukul 14.00 WIB, di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, ternyata terlibat tindak pidana di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, selain melakukan curat di bengkel variasi, ternyata pelaku juga melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
“Dari rumah tersebut, pelaku ini berhasil mencuri empat unit handphone (HP) yakni dua unit HP merek Oppo A15, HP merek Vivo Y30, dan HP merek Oppo reno 6,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/06/2022).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Riyadi (43), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (05/05/2022), pukul 20.00 WIB, di rumah korban.
Saat kejadian, posisi rumah korban dalam keadaan kosong karena di tinggal pergi jalan-jalan ke Tulang Bawang Barat. Setelah tiba di rumah, korban melihat lubang plavon sudah terbuka dan genteng rumah bagian belakang juga sudah terbuka.
“Korban lalu mengecek apa saja isi rumah yang dicuri oleh pelaku, ternyata empat unit HP yang berada di atas meja di dalam rumah telah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.
Kapolsek menambahkan, saat ditangkap oleh petugasnya, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa dua unit HP yakni HP merek Oppo reno 6 dan HP merek Oppo A15 milik korban, sedangkan unit HP lainnya telah dijual secara cash on delivery (COD).
Untuk diketahui, pelaku berinisial IM als SN (35), juga merupakan seorang residivis kasus curat pada tahun 2018 silam.
Pada kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tribuntipikor.com
(Mofit Sawal Jaya)