Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Traktor, 1 Pelaku Dibekuk di Batam Kepulauan Riau

INDRAMAYU, tribuntipikor.com

Polres Indramayu jajaran Polda Jabar gelar press release ungkapan kasus perkara pembakaran 4 Unit Traktor, bertempat di Loby Polres Indramayu, Kamis (02/06/2022).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dihadapan awak media mengatakan, ungkap kasus tersebut berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/81/V/2022/Spkt/Polsek Cikedung/Polres Indramayu/Polda Jabar, pada tanggal 05 Mei 2022.

“Dari ungkap kasus ini, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu mengamankan 2 pelaku,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi serta Kanit Resmob, Ipda Sukenda.

DS (29) tahun, diamankan di Kabupaten Indramayu pada tanggal 14 Mei 2022.

Sedangkan KM (39) tahun diamankan setelah melarikan ke Batam – Kepulauan Riau tanggal 27 Mei 2022.

Adapun motif pelaku melakukan pembakaran traktor, KM merasa sakit hati dan dendam kepada korban karena kalah bersaing dalam usaha pembajakan lahan perkebunan atau pertanian dengan menggunakan traktor.

Karena marah dan dendam tersebut, tersangka KM dengan dibantu tersangka DS
kemudian membakar keempat traktor milik korban saudara Cecep Supriyadi (35) tahun.

Kapolres menyebut pembakaran traktor terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 02.45 Wib, dipekarangan rumah korban di Desa Amis Blok V Kec. Cikedung Kabupaten Indramayu.

Dari kedua pelaku Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit traktor merk Holand TD90 HP warna biru hangus terbakar, 1 (satu) unit traktor merk John Deere 6100B 110 HP warna hijau hangus terbakar, 1 (satu) unit traktor merk Iseki NT 548 F warna biru hangus terbakar, 1 (satu) unit traktor merk Iseki NT 540 F warna biru hangus terbakar, 1 (satu) buah jeriken warna merah ukuran 5 liter dalam keadaan rusak karena terbakar, 1 (satu) potong pakaian kemeja lengan pendek warna putih motif batik warna coklat serta 1 (satu) potong celana training panjang warna hitam.

Atas kejadian itu korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp. 1, 4 milyar.

“Untuk Pasal yang dilanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” ujar AKBP M Lukman Syarif.(INDRA JAYA)

Pos terkait