Verifikasi calon kepala dan kepala sekolah Dasar Di kota Bandung

Kota Bandung, tribuntipikor.com

Kepala Bidang pembinaan dan pengembangan pendidikan dan tenaga kependidikan kota Bandung Edy Suparjoto memberi arahan dan pembekalan kepada calon kepala sekolah (Cks) dan kepala sekolah (KS) tingkat sekolah dasar di Aula Dinas pendidikan kot Bandung dalam arahan tersebut Cks dan KS harus memenuhi kriteria sesuai dengan Regulasi.

Sebagai KS ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, dari Permendiknas 13/2007 dijelaskan, untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualitas khusus.salah satunya adalah berpendidikan sarjana (SI) atau Diploma empat (DIV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang kurang nya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing kecuali ditaman kanak kanak /Raudhatul Athfal /(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang kurang nya tiga tahun di TK /RA.

Tugas kita sebagai kepala sekolah itu merupakan amanah.Sebagai pemimpin disekolah di sekolah ucapan itu adalah kebijakan,kata Edy di Aula Dinas pendidikan kota Bandung

Sebagai informasi berdasarkan Permendikbud no. 40 tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (SI) atau Dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan guru penggerak
  3. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 , golongan ruang lll /b bagi guru yang berstatus PNS.
    4 . Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  4. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  5. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan organisasi pendidikan,dan atau komunitas pendidikan.
  6. Sehat jasmani,rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak sedang menjadi tersangka,terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana.
  9. Berusia paling tinggi 56 Tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Budi

Pos terkait