BLORA Jateng, tribuntipikor.com
Pasangan suami istri (Pasutri) anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani, ditahan kejaksaan atas kasus dugaan korupsi mencapai Rp 3 miliar. Pasutri polisi itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jawa Tengah.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan pasutri anggota Polres Blora, Bripka Etana dan Briptu Eka, ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 3 miliar.
“Keduanya merupakan suami-istri. Suami yakni Etana Fani bertugas di bagian Humas Polres Blora, sedangkan istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora,” kata Jatmiko kepada awak media, Rabu (11/05/2022) pagi.
“Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021. Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan. Keduanya ditahan dititipkan di Rutan Blora, kami tahan selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Jatmiko menjelaskan, beberapa barang bukti terkait kasus ini juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, ponsel, beberapa dokumen dan buku rekening.
“Sedangkan kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 milliar,” jelasnya.
“Tetapi perlu digarisbawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 miliar,” imbuhnya.
Jatmiko menerangkan pasutri anggota Polres Blora ini ditahan selama 20 hari ke depan. Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.
Pantauan awak media, pasutri polisi itu menjalani pemeriksaan di Kejari Blora. Setelahnya, keduanya lantas digiring masuk ke mobil untuk dibawa ke Rutan Blora. Keduanya dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*Kin)
Editorial: Solikin.gy