LMDH 2 Kecamatan di Bojonegoro Tolak Kebijakan Permen LHK No, 09 2021 & SK MENLHK No, 287

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Pernyatakan sikap LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) se-Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa-Timur, menolak kebijakan Peraturan menteri LHK No 09 Tahun 2021, tentang pengelolaan perhutanan sosial dan SK MENLHK No. 287 tentang kawasan Hutan pengelolaan khusus, Kamis 29 April 2022 siang.

Penolakan dari seluruh LMDH tersebut pasalnya, terbitnya peraturan menteri dan SK MENLHK tersebut di duga menimbulkan keresahan dan konflik sosial, karena mobilitas penggarap lahan dari luar daerah dan LMDH sendiri berkeyakinan bahwa kebijakan tersebut berpotensi akan menjadikan hutan semakin rusak. Tentunya bisa berdampak kepada masyarakat sekitar, hingga menimbulkan cuaca panas, dampak banjir dan tanah longsor.

Moch. Lahir selaku Ketua LMDH Tani Lestari Kolong Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro kepada awak media ini mengatakan bahwa penolakan ini dari seluruh anggota masing-masing LMDH se-kecamatan Ngasem dan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Penolakan ini akan mendapat dukungan dari seluruh LMDH se-Kabupaten Bojonegoro Jatim, agar secepatnya mendapat respon dari KEMENLHK,” ujarnya.

Senada dengan yang diungkapkan oleh ketua LMDH, Agung Mahfudhori, yang juga sebagai pengurus Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( PLMDH ) Bojonegoro, menyampaikan bahwa Permen LHK tersebut hanyalah Politisasi saja. Sedangkan dalam Permen tersebut ada kewajiban yang mutlak dan yang tidak mungkin bisa terpenuhi seratus persen terhadap masyarakat sekitaran hutan, yaitu tentang pengelolaan hutan secara utuh.

“Dengan demikian berbagai evaluasi yang dilaksanakan oleh KLHK, jika tidak bisa memenuhi ketentuan yang berlaku maka SK yang diberikan kepada kelompok Tani Hutan akan di cabut,” ucap Agung.

Agung menambahkan, maka dari itu, hal ini akan berpotensi pindah tangan kepenggarap lainya. Tidak apa kalau yang menggarap masih warga setempat, jika SK tersebut berpindah pada pihak asing bagaimana?, apa tidak menimbulkan konflik sosial, ungkapnya.

Jadi terkait kesemuanya itu, kami berharap pihak Kementrian dapat mempertimbangkan kembali aturan yang sudah di buat ini. Sehingga tidak menimbulkan sebuah pandangan yang berdampak konflik sosial. Pungkasnya. (Kin)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait