Garut, tribuntipikor.com
Pimpinan redaksi Tribun Tipikor dan PI news mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Korwil Priangan timur. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,”
Pimred Tribun Tipikor mengimbau kepada pihak yang berseteru dengan pemberitaan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, kata dia,pimred atau pimpinan redaksi juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Pasalnya,Dewan pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.
Imbauan ini penting disampaikan, setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Korwil priangan timur yang menulis berita terkait desa di kabupaten Garut.ancaman tersebut di peroleh atau dikabarkan oleh salah satu awak media dengan berkata.kade ulah ka desa loba anu neangan.begitulah ucapan salah satu awak media terhadap korwil priangan.hati hati jangan ke desa banyak yang nyari.
Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan semacam itu, tegas jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Selain mengecam,LSM GNPK juga meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut. “Masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” katanya.( Tim inpestigasi )