Gus Asim: Dugaan Praktik Pungli di Disdik Wajib di Ungkap APH

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Mengacu adanya dugaan praktik pungutan liar pada pengurusan NUPTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro yang mana akhirnya terbongkar. Dan sesuai PP no 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana semestinya mulai dari staf sampai Kepala Dinas wajib mempertanggung jawabkan, karena modus pungli tersebut terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).

Hal itu disampaikan oleh Gus Asim selaku Pengamat Sospol & Budaya Indonesia disela- sela waktunya ketika dikonfirmasi oleh awak media ini terkait adanya dugaan pungli dilingkup Disdik Bojonegoro di kediaman nya Blora Jawa tengah. Kamis (21/04/2022) pukul 12:30 WIB.

Untuk itu, bukan berarti yang melakukan staf (walaupun PTT) kemudian atasannya merasa bersih, justru dugaan praktik pungli ini wajib diungkap oleh APH, sebab semua sudah tersistem dan dilakukan sudah bertahun tahun,

Menurut Gus Asim, walaupun toh Disdik Bojonegoro telah memecat satu (1) pegawai honorer berinisial BA, yang berperan menangani NUPTK di Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, tentunya itu tetap tidak bisa lepas dari tanggung jawab seorang pimpinan (Kepala Disdik).

“Ini semata-mata telah menggambarkan adanya indikasi pratik pungli benar adanya, apalagi sebelumnya dikutip dalam pengurusan NUPTK seorang guru honorer harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta atau lebih untuk memperlancar terbitnya NUPTK”. Jelas Gus Asim.

Gus Asim menambahkan, terkait ini pula, seharusnya DPRD Bojonegoro segera berperan aktif serta harus peka dengan kondisi ini, tentunya DPRD melalui komisi C bisa mengklarifikasi dan/atau koordinasi untuk memangil Disdik dan memintak pertangungjawaban terkait dugaan kasus tersebut. Agar dapat uraian guna mencari benang kusutnya.

Lebih lanjut pandangan Gus Asim, dengan terbongkarnya praktik Pungli yang berawal dari laporan warga kepada Wakil Bupati Bojonegoro, tertanggal Senin (14/03/2022) lalu dan langsung diklarifikasi oleh Plt. Kepala Disdik Nur Sudjito itu sudah tepat adanya, sehingga hal itu Nur Sudjito kemudian memerintahkan stafnya untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap staf yang menangani NUPTK, sehingga dari hasil pemeriksaan data NUPTK yang baru diterbitkan ditemukan ada sekitar 104 NUPTK.

Gus Asim menambahkan, perihal pemecatan pegawai, staf atau bawahan tentu itu bagian dari sebuah kewenangan seorang pimpinan, walaupun toh pimpinan itu sebagai Plt tetap mempunyai kewenangan tersebut. Sehingga kronologi adanya dugaan pungli perlu adanya klarifikasi oleh pimpinan lama yang sah.

Perlu diketahui: PP No 94 Tahun 2021 dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP No 94 Tahun 2021 ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta hukuman disiplin bagi yang melanggar.

Diakhir pandanganya, dunia pendidikan jangan sampai dibajak dan diperkosa oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab yang mempunyai sifat bejat. Untuk ini Mabes Polri, KPK, Jaksa Agung harus bertindak cepat guna menyelamatkan dunia pendidikan khususnya yang ada diwilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa-Timur, dan tentunya terkait hal ini Bupati Bojonegoro juga harus bertangung jawab dengan semua kejadian yang terjadi diwilayah bawahannya di Disdik Bojonegoro. Pungkasnya. (Kin)

Reporter: Soliki.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait