POLRESINDRAMAYU, tribuntipikor.com
Operasi Non Yustisi penerapan PPKM Level 2 kembali dilakukan Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu Polda Jabar.
Sasaran Operasi Non Yustisi penerapan PPKM Level 2 menyasar tempat usaha dan keramaian, di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut petugas melaksanakan pengawasan dan penegakan pendisiplinan terhadap Protokol Kesehatan seperti memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dengan memperhatikan 5 M.
Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan kegiatan tersebut dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 2 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 20 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Tukdana.
“Ini dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Rabu (20/4/2022).
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, AKP Iwa Mashadi berharap, timbulnya kesadaran dari masyarakat dalam menerapkan PPKM level 2 sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Selain itu, masyarakat dapat memahami akan pentingnya pemberian vaksinasi dalam upaya pemerintah memenuhi capaian kekebalan kelompok (herd Immunity) dalam bulan Ramadhan 1443 H/2022 H. Pungkasnya.(INDRA KAYA)