Garut, tribuntipikor.com
Dalam aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah,besaran BLT minyak goreng yangan bakal di terima Keluraga Penerima Manfaat (KPM) sebesar 500 Ribu, Alhamdulillah sesuai tanpa potongan apa pun.
Pantauan tim media pembagian sesuai dengan kuota untuk Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut yaitu 595 KPM
Bantuan penyaluran ini melalui Pos Karangpawitan hari Senin(18/04/2022)di tempat Aula kelurahan Karangmulya,yang di monitoring langsung oleh polsek Karangpawitan
Selama Penyaluran BPNT, berjalan Aman dan Lancar Serta Mematuhi Protokol Kesehatan 5 M Covid -19(Wawan)