Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Di samping informasi dari warga masyarakat yang sering melihat dan menyaksikan, kali ini didapat dan/atau kembali dialami oleh awak media ini saat akan melakukan pembelian BBM di SPBU pom bensin tepatnya disebelah barat bundaran Jetak, pada hari minggu malam tanggal (17/04/2022) sekitar pukul 20:09 WIB.
ketika itu awak media ini berencana hendak membeli atau mengisi BBM di SPBU tersebut jenis Petralit dan petramak sepeda motornya ke pom bensin itu dan melihat begitu banyak nya antrian kendaraan roda dua dan roda empat yang sedang mengantri di lokasi SPBU pom bensin sebelah barat tersebut.
Karena banyaknya antrian kendaraan tersebut sehingga saat awak media melihat seorang petugas SPBU perempuan itu sedang mengisi BBM yang ada di sebelah timur, hal ini sebab awak media kebetulan sedang mengantri di SPBU sebelah timur.
Hal ini terlihat jalur antrian ditutup dan lebih miris lagi petugas SPBU perempuan tersebut sedang asyik mendistribusikan BBM di salah satu kendaraan roda dua yang membawa dua jirigen ukuran besar di samping kiri dan kanan kendaraan tersebut.
“Pengisian BBM dengan jumlah besar pak dan ini sudah menyalahi aturan undang-undang migas,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal saat ikut mengantri malam itu.
“Semestinya hal ini telah tercium dan termonitor oleh pihak APH setempat, akan tetapi terkesan ada pembiaran”. Ungkap warga lain yang sedang menanggapi.
Berlanjut ketika awak media menanyakan beberapa pertanyaan, salah satunya kenapa kendaraan yang membawa jerigen itu kok bisa mengisi BBM di sini.? komentar dari petugas SPBU perempuan itu mengatakan,
“Ini pengisian untuk jerigen pak, yang sebelah timur saja silahkan ngantri”, jawab petugas SPBU dengan entengnya, di samping ada seorang satpam yang mengatur antrian kendaraan yang banyak tersebut.
Perlu diketahui: Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa, pendistribusian itu telah dilanggar oleh pihak SPBU tepatnya disebelah barat bundaran Jetak tersebut. Pasalnya Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir, ini sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sehingga badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. Untuk itu BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Jadi hal ini, yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.
Olehnya terkait hal ini, jelas-jelas bahwa SPBU tersebut tentunya telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. Sehingga beberapa Warga setempat dan konsumen berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini guna menjaga kelangkaan BBM. (Kin).
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy