Transaksi Narkoba Jenis Sabu Berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep Jatim, tribuntipikor.com

Transaksi narkoba di parkiran Indomart Jalan. KH Mansyur desa Pabian Kecamatan Kota, yang akan dilakukan seorang pria berinisial JS (36) berhasil digagalkan dan diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Hal ini menurut Keterangan Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, penangkapan terhadap inisial JS (36) warga Dusun Sempangan desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget itu terjadi pada hari Kamis sekira pukul 17.31 Wib,(14/4/2022).

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, dan satu unit HP merk Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol M-6797-XA,

Pihaknya juga menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga masyarakat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, kemudian setelah mendapat informasi A1 bahwa transaksi narkoba akan dilakukan di parkiran Indomart,

“Petugas langsung menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap inisial JS. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB disaku celana depan sebelah kiri. Setelah itu ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” ungkap Widiarti

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara pasal yang disangkakan “Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*Kin)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait