BLORA Jateng, tribuntipikor.com
Kali yang terbaru, Polres Blora Polda Jateng umumkan perkembangan pelaporan kasus Desa Kentong Kecamatan Cepu ketika adakan giat konferensi pers di halaman Mapolres Blora. Hal ini pasca pelimpahan 2 berkas kasus kecurangan Seleksi perangkat desa (Perades) di Kejaksaan Negeri Blora.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan bahwa sampai saat ini Polres Blora masih mendalami puluhan laporan yang masuk. Dan terbaru yang dinaikan statusnya adalah kasus Perades Desa Kentong terkait Surat Keterangan (SK) Zonasi pengabdian yang tidak sinkron.
“Zonasi tersebut dalam penilaian mendapat nilai setengah atau 6 bulan. Namun dalam pemberian SK Pengabdian, diberikan bobot 8, dimana bobot tersebut artinya telah dilaksanakan selama 12 bulan. Hal ini tidak sinkron dengan zonasi,” jelas Kapolres, Rabu (13/04) Pagi.
Kapolres Aan Hardiansyah menyatakan, atas dasar inilah kami tingkatkan dari lidik menjadi sidik sekalian memperlihatkan bukti fotokopian dokumen desa tersebut.
“Ini berkas SK pengurusan dan penetapan dari Rukun Tetangga (RT), berikutnya berkas salah satu peserta perades yang kini jadi Sekretaris Desa dan selanjutnya ini print out laptop yang tengah kami dalami,” bebernya.
Sementara itu, Pasca Pemkab Blora serahkan surat audit forensik ke BSSN (05/04), hari ini para peserta perades gagal didampingi PKN (Pemantau Keuangan Negara), menyerahkan dokumen kecurangan ke Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
“Alhamdulillah hari ini kami diterima di Bagian Pelayanan Publik BSSN. Sehingga kami bisa menyampaikan dokumen bukti kecurangan serta menjelaskan dugaan permainan dalam tes Perades di Blora,” ucap Dyan Puspitasari salah satu peserta Perades dari Kecamatan Japah.
Dalam kunjungan di Jakarta tersebut, Dyan juga merincikan beberapa dokumen yang diserahkan. “Sebagai pemohon maka perserta gagal yang dirugikan berhak menyampaikan dokumen tambahan seperti kartu tes peserta, download live score, jual beli jabatan dan nepotisme. Karena kecurangan (seleksi Perades) ini terstruktur sistematis dan masiv menurut kami,” ungkapnya.
Harapan kami permasalahan ini segeralah teratasi klir and Klin sudah tidak ada lagi istilah tebang pilih terkait hukum di negeri ini. (*Kin)
Editorial: Solikin.gy