Kejari Tuban Menahan HIP (37) Tersangka Korupsi Honor PPKBD

TUBAN Jatim, tribuntipikor.com

Lantaran khawatir melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menahan dan menetapkan tersangka terhadap HIP (37), mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban Jawa Timur, Kamis (14/04/2022) pukul 08:09 WIB.

HIP resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton pada Jum’at (08/04/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, HIP diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIP sejak dilaporkan pada Bulan Februari 2022.

Pihak Kejaksaan Negeri Tuban kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa puluhan saksi dugaan korupsi honorarium PPKBD dan Sub-PPKBD se-Kabupaten Tuban.

Penyidik pun juga memeriksa tersangka. Dalam pemeriksaan pertama terhadap tersangka berlangsung pada 01 April 2022 dan kemudian pemeriksaan kedua pada 08 April 2022.

“Pemeriksaannya maraton kemarin, setelah terkumpul dua alat bukti yang kuat, langsung ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan penahanan juga,” kata Muis Ari Guntoro kepada awak media.

Pihaknya langsung menahan tersangka lantaran khawatir melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan, malah dipakai kepentingannya sendiri,” terangnya.

Penyalahgunaan honor PPKBD dan Sub-PPKBD selama Bulan September hingga Desember 2021 itu telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

Sementara ini, besaran kerugian tersebut sebagaimana akumulasi dari nilai honor yang harus diterima oleh PPKBD sebesar Rp 100.000 per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp 50.000 per orang.

Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang penerima.

Terkait hal ini,, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban masih terus menyelidiki lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Perlu diketahui: Tersangka HIP diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2, 3 dan 8 juncto Pasal 64 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya. (Kin)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait