POLRESINDRAMAYU, tribuntipikor.com
Untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1443 H. Unit Reskrim Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar Ops Miras terhadap toko atau warung yang diduga kuat menjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Tukdana, Sabtu (9/4/2022) Malam.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Tukdana berhasil mengamankan 48 (empat puluh delapan) Botol Anggur kecil merk kolesom, 12 (dua belas) Botol Bir merk Angker dan 12 (dua belas) botol Anggur besar merk kolesom dari warung milik saudara MLY (50) tahun warga Kec. Bangodua, Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan razia yang digelar merupakan patroli cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan. Khususnya terkait peredaran minuman keras.
“Kami ingin memberikan jaminan keamanan, ketenangan kepada masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa,” ujar Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Minggu (10/4/2022).
Lanjut Kapolsek menyampaikan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan nantinya akan dimusnahkan. Mengingat, peredaran miras ilegal dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa. Dan yang lebih bahaya lagi, miras juga dapat memicu munculnya berbagai tindakan kriminal.
“Terhadap penjual kami berikan pembinaan dan arahan kepada yang bersangkutan agar tidak menjual minuman beralkohol jenis apapun,” tambah AKP Iwa Mashadi.(INDRA JAYA)