Ditkrimsus Polda Riau Grebek Gudang Pemalsuan BBM di Pekanbaru, 30.000 Liter Solar Oplos Berhasil Disita

Pekanbaru, tribuntipikor.com

Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dioplos, Ahad lalu (3/4/2022) di salah satu gudang yang berada di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.“Bahan bakar solar itu dioplos dengan cara mencampur minyak jenis solar murni dengan minyak mentah yang kemudian dijual dengan harga bahan bakar minyak solar industri kepada perusahaan industri,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, di TKP saat ekspose, Kamis (7/4/2022).Dikatakan Sunarto, sebelumnya pengungkapan ini berhasil karena pihaknya berhasil mendapat informasi tentang adanya suatu gudang melakukan aktivitas oplos minyak jenis solar.“Saat tim melakukan serangkaian penyelidikan, pada Ahad (3/4) akhirnya penyidik Subdit lV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menemukan gudang yang melakukan oplos BBM jenis solar milik seorang berinisial FG, kini terhadap FG tim Ditreskrimsus masih melakukan pengejaran (DPO), di TKP diamankan RM (26) selaku penjaga gudang sekaligus pekerja,” beber Kombes Sunarto.Selain tersangka RM, dari gudang itu dikatakan Sunarto pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu BBM jenis solar yang sudah oplos kurang lebih sebanyak 30.000 liter, satu unit mobil box coltdiesel yang digunakan untuk transportasi menjual BBM jenis solar.Satu unit mesin hisap merk drakos warna biru, satu unit mesin hidap merk calpeda, tiga belas baby tank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan BBM solar, dua buah tanki tempat penyimpanan BBM, uang tunai Rp 3 juta dan satu buah buku merk okey yang digunakan untuk rekapan atau catatan penjual BBM.Ditambahkan Kombes Sunarto, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ucapnya menjelaskan.“Jo Pasal 55 KUHPidana (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” imbuh Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. (Bersama tim)

Pos terkait