TASIKKOTA, tribuntipikor.com
Puluhan sepeda motor knalpot bising dan tanpa STNK diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota saat razia di Jalan Baru Lingkar Utara Kecamatan Cibeureum dan Bundaran Gobras Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Rabu (06/04/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas AKP E. Kosasih, SH., MH. mengatakan sekitar 30 sepeda motor terjaring razia saat ngabuburit, dan dilakukan penindakan karena menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot bising.
“Kami lakukan penindakan sekitar 30 sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan memakai knalpot bising saat ngabuburit di sepanjang Jalan Letjen Mashudi dan Jalan Baru Lingkar Utara,” ungkapnya.
“Penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot bising sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya para pelanggar dilakukan penindakan dengan tilang, khusus untuk knalpot bising dikenakan Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk sepeda motor knalpot bising kami amankan ke Mapolres, kami meminta mengganti dulu dengan knalpot standar sebelum dibawa lagi oleh pemiliknya,” jelasnya.
Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya menghimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan lalu lintas, “Kami akan terus melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau tanpa kelengkapan surat-surat serta tidak memakai helm,” tegasnya(jk)(INDRA JAYA)