TUBAN Jatim, tribuntipikor.com
Satres Narkoba Polres Tuban Polda Jatim menangkap seorang kepala desa terkait kepemilikan barang narkotika sabu. pada Rabu (30/03/2022), pukul 18.09 WIB. Kades yang diketahui memimpin wilayah Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban itu dicokot polisi saat berada di Jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak,
Benar mas, Kades Mander Suhartono (46) kami amankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, kata Kasat Narkoba, AKP Daky Dzul Qornain saat ungkap kasus Narkotika, Jum’at (01/04/2022). Siang.
“Kades ditangkap beserta barang bukti, tersangka kemudian kami bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat.
Daky menjelaskan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya: 1 poket kristal putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Lalu, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
Kemudian 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 hape warna Gold. Dan 1 buah bungkus rokok. Jelasnya.
Barang haram itu disembunyikan di mobil ambulans yang dikemudikan Suhartono saat perjalanan pulang di jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak pada Rabu (30/3/2022), pukul 18.09 WIB.
“Barang bukti sabu dan perangkatnya disimpan di dashboard mobil ambulans, kami tangkap saat kades pulang,” terang Kasat Daky.
Tersangka nyabu di sebuah kost, di Desa Kembangbilo, Tuban. Tersangka sudah kami bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut. Ungkapnya.
Sementara itu, Kades Suhartono mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. Hal itu dipicu karena Kades ada masalah keluarga.
“Ada masalah keluarga mas,” ucap Kades.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Kin).
Editorial: Solikin.gy