Bantaeng, tribuntipikor.com
Kamis, 31 Maret 2022, Tim Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bantaeng telah melakukan pengiriman (Pelimpahan) tahap II tersangka tindak Pidana korupsi pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.
Dimana Pelimpahan tahap II melibatkan dua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Bonto Cinde berinisial SF (47) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Bonto Cinde berinisial MS (41).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana to Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH, SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng menjelaskan bahwa perkara dinyatakan sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa penuntut umum, Sehingga penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dilaksanakan pada hari ini Kamis, (31/3/2022)
Kasat Reskrim polres Bantaeng, AKP Burhan,SH menyatakan bahwa penyerahan tersangka tahap 2 ini dilakukan pengawalan oleh penyidik atau penyidik pembantu reskrim polres bantaeng
“Tersangka dan barang bukti diserahkan pada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam keadaan sehat, Selanjutnya, Setelah pelimpahan penanganan kasus selanjutnya beralih ke penuntut umum”, Ungkap AKP Burhan, SH.
Terpisah, Dijelaskan bahwa sebelum pelimpahan, terlebih dahulu dilakukan penahanan di rutan polres Bantaeng.
Diketahui sebelumnya, Polres Bantaeng memutuskan menahan tersangka SF (47), Kades Bonto Cinde dan MS (41) Sekdes Bonto Cinde, pada hari senin, 21 Maret 2022 Lalu.( Tim/ Ucok Haidir )