Polisi Blora Gerebek Rumah, Sita 394 tabung Gas dan Ringkus 3 Pelaku

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Salah satu rumah yang diduga sebagai lokasi pengoplosan dan penimbun gas elpiji di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Digerebek Polisi Mapolres Blora. Dari tempat itu, polisi menyita 394 tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, Selasa (29/03/2022) pukul 09:09 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah mengungkapkan, terdapat tiga pelaku yang dibekuk usai tertangkap basah mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah menginterogasi pelaku pengoplos tabung elpiji di Mapolres Blora. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga pelaku terancam pidana maksimal 6 tahun penjara”.

“Pada saat proses penangkapan tersebut, sementara masih berlangsung pemindahan dari tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi yang 12 kilogram,” ucap Aan di Mapolres Blora kepada awak media, Senin (28/3/2022).

Pemilik rumah yang juga merupakan pelaku usaha tersebut sampai saat ini masih dalan proses pengejaran polisi.

Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga membawa barang bukti berupa lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut.

Sebelumnya: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi mahal, pedagang di Semarang ancam naikan harga makanan dan kurangi porsi.
Dibalik kelangkaan Gas Elpiji 3 Kiloan harga Elpiji di Semarang mahal. Penjual kena marah pembeli, seringnya tutup karena sulit dapat Gas Elpiji.

Sejauh ini, polisi masih memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang diringkus.

Guna diketahui: Untuk penerapan pasal dan ancamannya Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Tidak cuma itu, para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Lsm).

Reporter: Lalu Surya Mandala
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait