TUBAN Jatim, tribuntipikor.com
Dalam upaya memutus penyebaran wabah Covid-19, Polsek Grabagan bekerjasama dengan Koramil serta Nakes Grabakan menggelar Operasi Yustisi gabungan dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, tepatnya berlokasi didepan Koramil kecamatan Grabagan, Senin (28/3/2022) pukul 09:09 WIB
Kapolsek Grabagan IPTU Darwanto melalui Kasi Humas BRIPTU Alridho mengatakan, Operasi Yustisi ini dilakukan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Sasarannya adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker,” katanya.
Operasi Yustisi dilakukan dengan penerangan keliling (penling) hal ini guna mengajak masyarakat untuk lebih mentaati Protokol Kesehatan, khususnya diwilayah tugasnya. Tambah Kapolsek.
“Dalam giat Operasi Yustisi ini petugas juga membagikan masker gratis serta memberikan Sosialisasi dan Edukasi kepada warga masyarakat, agar tetap mentaati peraturan pemerintah yakni PPKM disamping itu supaya warga masyarakat tetap melaksanakan Prokes dengan menjalankan 5M,” ungkapnya. (Kin).
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin gy