Terkait Kasus Gratifikasi di Sidoarjo, KPK Periksa Bos Tempat Pijat Refleksi

Jakarta, tribuntipikor.com

KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. KPK memeriksa pemilik tempat refleksi bernama Christina Natalia sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/3/2022). Siang.

Christina disebut sebagai wiraswasta yang memiliki tempat pijat bernama Sae Family Reflexiology. KPK juga memeriksa beberapa saksi, yakni Direktur PT Bumi Samudera Jedine Jefri Suryono, Direktur PT Nelayan Tenggara, dan Manager PT Hexamitra Charcoalindo Harun Abdi Harianto.

KPK juga memeriksa beberapa karyawan swasta yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Ali menyebut ada satu orang komisaris dan lima karyawan swasta yang turut diperiksa.

Mereka di antaranya Komisaris PT Gentayu Cakra Gagah Eko Wibowo, Imma Noer Fatimah dari PT Noor Semangat, Budi Santoso dari PT Bumi Samudera Jedine, Ibnu Gopur, Mundjiah, dan Najib Abdurrauf Bahasuan.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo,” kata Ali.

Sebelumnya, dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Saiful Ilah sendiri telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.

Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti bersalah terima suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia didakwakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

KPK telah tetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar.

Dijelaskan: Terdapat sejumlah nama penerima suap di kasus Bupati Sidaorjo Saiful Ilah, masa periode 2010-2015 dan 2016-2021. Mereka diantaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi adalah swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (*Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait