POLRESINDRAMAYU, tribuntipikor.com
Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan meski Kabupaten Indramayu sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk menangani pandemi Covid-19.
Seperti yang dilakukan Polsek Karangampel, pagi ini melaksanakan kegiatan Ops non Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan secara ketat, di Jln Raya Desa Tanjung Sari, Jln Raya Dampuawang Desa Karangampel, Jln raya Barat Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jumat (25/3/2022).
Kapolsek Karangampel Kompol Sudihardjo mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, PPKM level 2, mulai diberlakukan di Kabupaten Indramayu mulai dari 21 Maret 2022 berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Disampaikan Kapolsek, dalam kegiatan tersebut Personil Polsek Karangampel menyampaikan himbauan terhadap para pelaku usaha dan pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat terhadap masyarakat untuk mentaati anjuran Pemerintah.
Tidak hanya itu, Personil juga membagikan masker gratis kepada warga sekitar yang kedapatan tidak memakainya saat beraktivitas di luar rumah.
Kapolsek menyebut, upaya ini akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, khususnya di pertokoan mini market, pedagang kaki lima di pasaran malam dan lain-lainnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, turunnya status Kabupaten Indramayu dari PPKM level 3 menjadi level 2, tidak terlepas dari edukasi yang terus dilakukan petugas gabungan serta kesadaran masyarakat itu sendiri untuk patuh prokes dan bersedia untuk divaksinasi. Pungkas Kompol Sudihardjo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.(INDRA JAYA)