Pekanbaru, tribuntipikor.com
Maraknya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi belakangan ini, merisaukan semua pihak. Kerisauan itu membuat Presma BEM UIR, menggandeng Polda Riau untuk mengadakan Seminar dengan tema, “Gerakan Bersama Lindungi Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan Seksual”. Seminar dilaksanakan di Auditorium gedung Rektorat kampus UIR Pekanbaru, Rabu (23/3/2022).
Seminar diisi oleh pemateri dari dua srikandi yang sangat energik, yaitu ibu Dr. Hj. Daharmi Astuti, Lc, Mag Dosen UIR dan Kompol Wenny Hartati, S.H., M.H., Kanit Perlindungan Perempuan dan anak Dit Reskrimum Polda Riau, dengan memberikan pemahaman dan pencerahan agar tidak menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Presma BEM UIR, Andes Wijanarko, kepada media mengatakan, bahwa Seminar ini perlu diadakan, karena akhir-akhir ini semakin banyak terjadi kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan yang lebih saya kecam lagi pelecehan seksual terjadi di lingkungan kampus.
“Seminar yang kita laksanakan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi kawan-kawan mahasiswa, agar kita selalu siap membantu korban seksual dan kekerasan, agar bisa kembali beraktifitas tanpa dihantui rasa traumatik,” ucapnya.
Selain itu, Seminar ini, menurut Andes, akan menambah wawasan kita semua tentang mekanisme yang dilakukan pihak kepolisian, dalam menangani kasus kekerasan dan seksual dan anak.
“Saya mengapresiasi kinerja Polda Riau secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus-kasus ini. Selaku Presma BEM UIR, saya sangat mendukung Polda Riau dalam penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan Anak di Prov. Riau, khususnya di lingkungan kampus. Pelecehan seksual akan menimbulkan trauma yang dalam bagi korban.
Oleh karena itu, perlu adanya gerakan bersama, baik dari aparat Negara, masyarakat mahasiswa, maupun civitas akademika, agar kasus-kasus seperti sebelumnya tidak terulang kembali. Selamatkan dan lindungi perempuan dan anak,” katanya dengan tegas.
Dalam hal penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Dan melibatkan semua pihak untuk mempercayakannya kepada pihak kepolisian, karena, meskipun kita berpikir tentang kekerasan, kekerasan terhadap perempuan, dan anak, namun proses penanganannya tetaplah harus dipercayakan institusi penegak hukum.
“Kita harus menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Kita harus selalu berpikir positif terhadap mekanisme hukum yang dilakukan. Mari kita dorong pihak kepolisian dalam penanganan kasus-kasus kekerasan dan anak ini,” pungkasnya.(bersama tim)